Ilustrasi guru. DOK MI/Barry Fathahilah
Ilustrasi guru. DOK MI/Barry Fathahilah

Cuma Guru Swasta P1 yang Boleh Daftar ASN PPPK 2024, Ini Alasannya

Ilham Pratama Putra • 28 Agustus 2024 17:14
Jakarta: Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Temu Ismail, hanya guru swasta dengan status P1 atau Prioritas 1 yang dapat mendaftar seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) 2024. Ketetapan ini diambil atas pertimbangan matang.
 
Temu mengaku banyak keluhan dari yayasan yang selama ini merasa gurunya 'diambil' oleh sekolah negeri. Padahal, guru-guru itu juga dibutuhkan oleh sekolah swasta.
 
"Padahal sekolah swasta ini juga telah membantu pemerintah dalam bidang pendidikan tapi kehilangan guru terbaiknya setelah ikut seleksi ASN PPPK dan ditempatkan di sekolah negeri," kata Temu dalam siaran Instagram @nunuksuryani dikutip Rabu, 28 Agustus 2024.

Temu mengatakan banyaknya guru swasta bermigrasi ke sekolah negeri membuat sekolah swasta kehilangan guru. Sehingga, terganggu pula proses pembelajarannya.
 
"Pengajaran, proses pembelajaran itu akhirnya terganggu di sekolah swasta," beber dia.
 
Ia menjelaskan guru berstatus P1 yang dapat mengikuti seleksi ASN PPPK 2024 adalah mereka yang sudah lulus seleksi PPPK 2021. Guru-guru tersebut juga telah memiliki nilai di atas batas minimum atau melampaui passing grade.
 
"Itu pun dengan persetujuan ketua yayasan, seandainya memang ada di sekolah swasta dan apabila guru tersebut juga masih aktif mengajar," ujar Temu.
 
Baca juga: Guru Swasta Dinilai Ancam Peluang Guru Honorer dalam Seleksi PPPK

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan