"Kalaupun ada gelar tanpa gelar ya saya tetap jadi Raffi Ahmad yang akan saya jalani, yang penting selama ini saya enggak maling enggak nyopet," kata Raffi dalam HotRoom 'Menyoal Pemberian Gelar, Sudah Benar?' di Metro TV dikutip Senin, 14 Oktober 2024.
Raffi mengaku belum tahu menahu soal gelar Doktor HC yang diberikan bakal dicabut. Dia menyebut selama ini berkarier bukan karena gelar akademik.
Sebagai seseorang yang hanya menuntaskan pendidikan sampai jenjang SMA, Raffi mengaku senang ketika usahanya diberikan apresiasi berupa penghargaan sampai gelar doktor kehormatan. Namun, tanpa itu semua, Raffi tak masalah.
"Sepertinya kalau memang kondisnya begini dariada gimana-gimana. Selama saya berkarier dari awal sampai detik ini rezeki yang saya dapat bukan dari gelar tapi dari doa orang tua doa dari teman-teman. Saya selalu bilang ilmu pendidikan itu penting tapi di atas itu ada ilmu kehidupan yang lebih penting," kata Raffi.
Host HotRoom, Hotman Paris, sempat berkelakar mau membantu Raffi menggugat pihak-pihak yang tidak terima dengan pemberian gelar Doktor HC itu. Raffi lantas menyambut dengan gembira.
"Saya meminta di live ini dengan hormat Bapak Hotman Paris untuk membantu saya mencarikan jalan yang terbaik untuk saya," harap Raffi.
Sebelumnya, pemberian gelar Doktor HC kepada Raffi Ahmad menulai polemik. Sebab, Kemendikbudtistek tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran kampus UIPM.
Padahal, untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain harus memperoleh izin dari pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
Dirjen Pendidikan Tingi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Kemendikbudristek, Abdul Haris mengatakan tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.
Baca juga: Dapat Gelar Doktor Honoris Causa, Raffi Ahmad Tegaskan Tak Bayar Tapi Diundang |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News