Raffi Ahmad saat menerima gelar Doktor Kehormatan dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand. DOK IG @raffinagita1717
Raffi Ahmad saat menerima gelar Doktor Kehormatan dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand. DOK IG @raffinagita1717

Dapat Gelar Doktor Honoris Causa, Raffi Ahmad Tegaskan Tak Bayar Tapi Diundang

Renatha Swasty • 14 Oktober 2024 10:14
Jakarta: Artis dan pebisnis Raffi Ahmad menegaskan tidak membayar apa pun untuk mendapat gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand. Raffi mendapat undangan resmi.
 
"Ya bukanlah (membayar), itu karena kita diundang. Jadi itu saya diundang oleh UIPM diberikan undangan resmi dan undangan diberikan Doktor Honoris Causa dari pihak UIPM Thailand," kata Raffi dalam HotRoom 'Menyoal Pemberian Gelar, Sudah Benar?' di Metro TV dikutip Senin, 14 Oktober 2024.
 
Surat undangan itu menyatakan Raffi diberikan gelar Doktor Honoris Causa di bidang Event Management and Global Digital Development. Raffi mengaku langsung berkonsultasi dengan bagian legalnya terkait alasan pemberian gelar tersebut.

"Gelar diberikan atas kontribusi yang sudah saya lakukan secara personal, yang saya lakukan bersama digitalisasi saya denga RANS. Mereka lihat saya pernah menaikkan pariwisata waktu dengan di Turki, di Korea," tutur Raffi.
 
Raffi mengaku tidak bertanya lebih lanjut soal UIPM. Dia hanya tahu UIPM adalah universitas yang menyelenggarakan kuliah online dan tidak tahu menahu soal tidak adanya gedung kuliah.
 
Atas pemberian gelar itu, Raffi mengajak anak dan istrinya menerima gelar. Dia mengaku saat pemberian gelar itu tak sendiri, melainkan ada banyak orang yang diberikan Doktor HC oleh UIPM Thailand.
 
"Oh banyak, karena ada dari Rusia, Polandia," tutur Raffi.
 
Sebelumnya, pemberian gelar Doktor HC kepada Raffi Ahmad menulai polemik. Sebab, Kemendikbudtistek tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran kampus UIPM.
 
Padahal, untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain harus memperoleh izin dari pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
 
Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
 
Dirjen Pendidikan Tingi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Kemendikbudristek, Abdul Haris mengatakan tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.
 
Baca juga: Pakar Unair Sebut Pemberian Gelar Doktor HC Tak Bisa Sembarangan, Begini Alurnya

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan