Selebriti Raffi Ahmad saat menerima Gelar Doktor Kehormatan (HC) dari UIPM Thailand. DOK IG
Selebriti Raffi Ahmad saat menerima Gelar Doktor Kehormatan (HC) dari UIPM Thailand. DOK IG

Pakar Unair Sebut Pemberian Gelar Doktor HC Tak Bisa Sembarangan, Begini Alurnya

Renatha Swasty • 08 Oktober 2024 15:38
Jakarta: Pemberian gelar kehormatan atau honoris causa (HC) kerap kali menjadi sorotan, utamanya saat diberikan kepada tokoh publik atau selebriti. Pengamat kebijakan pendidikan Universitas Airlangga (Unair), Agie Nugroho Soegiono, menyebut proses pemberian gelar HC bukan sesuatu yang bisa dilakukan sembarangan.
 
Agie menjelaskan pemberian gelar doktor kehormatan memerlukan prosedur panjang dan ketat. Pemberian gelar diatur dalam Permendikbud Nomor 65 Tahun 2016. Dalam salah satu peraturannya, program studi yang memberikan gelar Dokotr HC harus sudah terakreditasi A atau Unggul.
 
“Ada syarat-syarat yang sangat spesifik dan ketat yang harus terpenuhi. Regulasi menekankan bahwa gelar HC hanya dapat diberikan kepada individu yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan kemanusiaan,” jelas dosen FISIP Unair itu dikutip dari laman unair.ac.id, Selasa, 8 Oktober 2024.

Agie menuturkan sejatinya seorang dengan gelar doktor harus memiliki kriteria yang terdeskripsi dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 9 dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012. Misalnya, seorang doktor harus mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang keilmuannya atau praktik profesional melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji.
 
Dia mengatakan pemberian gelar kehormatan harus melalui usulan dari senat akademik kepada pimpinan universitas. Pimpinan universitas kemudian mempertimbangkan rekomendasi dari senat yang melakukan uji kelayakan dan menyusun tim promotor sesuai dengan bidang ilmu calon penerima.
 
Uji kelayakan meliputi rekam jejak prestasi, kontribusi yang sudah terbukti, serta dampak bagi masyarakat. Proses ini mencakup penilaian yang sangat teliti dan perlu melibatkan berbagai pihak untuk memastikan penerima gelar HC benar-benar layak dan memiliki reputasi yang baik.
 
"Ini menunjukkan bahwa gelar HC tidak hanya diberikan berdasarkan gelar akademik. Tetapi juga pada kontribusi nyata dalam pengembangan masyarakat dan ilmu pengetahuan,” tegas Agie.
 
Agie menekankan institusi pendidikan harus lebih berhati-hati memberikan gelar doktor kehormatan. Pemberian gelar HC haruslah memperhatikan dampak bagi masyarakat.
 
“Kampus perlu memastikan bahwa karya atau hasil kerja seseorang yang diusulkan untuk menerima gelar HC tidak hanya diakui secara formal tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi dalam proses ini sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas institusi pendidikan,” ujar Agie.
 
Sebelumnya, selebriti Raffi Ahmad menerima gelar Doktor HC dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand. Belakangan,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah IV menyebut tidak mengakui gelar doktor kehormatan tersebut.
 
Pasalnya, pemberian gelar dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. UIPM disebut tidak memiliki izin operasional sehinggal gelar akademiknya tidak dapat diakui.
 
Baca juga: UIPM Tak Berizin, Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad 'Auto' Tak Diakui

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan