Dirjen Pendidikan Tingi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Kemendikbudristek, Abdul Haris mengatakan, tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.
Sebelumnya, Hasil investigasi Kemendikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV mengungkapkan, UIPM tidak mengantongi izin operasional. Ditjen Diktiristek bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) akan menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM tersebut.
Nama UIPM menjadi sorotan masyarakat, setelah kampus ini menganugerahkan gelar doktor kehormatan honoris causa untuk suami Nagita Slavina ini beberapa waktu lalu. Dalam investigasnya, tim Kemendikbudristek tersebut tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran kampus UIPM tersebut.
Investigasi ini dilakukan pada Minggu dan Senin, 29 dan 30 September 2024 dan menunjukkan hasil bahwa UIPM tidak berizin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Padahal, untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain harus memperoleh izin dari pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
Sebelumnya, Kemendikbudristek menerima sejumlah aduan, juga isu yang berkembang di masyarakat terkait status Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang disinyalir belum memiliki izin dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca juga: Ditjen Dikti Tindak Lanjuti Temuan Tim Investigasi UIPM, Kampus Pemberi Honoris Causa Raffi Ahmad
|
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News