Ferdiansyah meminta pemerintah memberi toleransi pada penerapan batasan maksimal rombongan belajar. Aturan ini harus diterapkan secara fleksibel dan tak terlalu kaku.
"Di setiap membuat kebijakan harus lihat situasi dan kondisi di lapangan dan keuangan negara," jelas Ferdiansyah kepada Medcom.id, di Jakarta, Senin, 9 Juli 2018.
Ferdiansyah mengkalkulasikan kebutuhan anggaran untuk penambahan ruang kelas tak sedikit. Apalagi dengan keterbatasan lahan, sehingga tren pembangunan ruang kelas harus dibangun secara vertikal.
"Bangunan vertikal biayanya akan lebih mahal, Tidak kurang dari Rp 19 triliun," ungkap Ferdiansyah.
Baca: Sekolah Rusak, Pemerintah Jangan Anak Tirikan Siswa Pedalaman
Ferdiansyah menjelaskan, minimnya daya tampung sekolah di Indonesia bukan saja hanya karena kurangnya jumlah ruang kelas secara keseluruhan. Keterbatasan daya tampung diperparah dengan banyaknya jumlah sekolah yang rusak, baik itu rusak ringan, sedang dan rusak total.
Saat ini, kata Ferdiansyah, jumlah ruang kelas rusak di seluruh Indonesia mencapai 60 persen dari total ruang kelas yang ada. Jumlah tersebut dapat terus bertambah, jika tidak dilakukan upaya perbaikan yang serius dan berkelanjutan.
"Mau tidak mau jika kebijakan rombel mau diterapkan, penambahan dan perbaikan ruang kelas harus terlaksana. Saya minta supaya tidak ada pembatasan rombel, karena kondisi saat ini enggak bisa ngikutin standar proses satu rombel," kata Ferdiansyah.
Sesuai dengan pasal 24 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, jumlah peserta didik di dalam satu rombel harus mematuhi ketentuan. Untuk jenjang SD, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 28 peserta didik.
Kemudian jenjang SMP, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit 20 dan paling banyak 32 peserta didik. Untuk jenjang SMA, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit 20 dan paling banyak 36 peserta didik.
Sedangkan untuk jenjang SMK, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit 15 dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik. Sementara Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling banyak 5 orang, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), jumlah peserta didik paling banyak ialah 8 orang.
Aturan di atas, kata Ferdiansyah, sulit diterapkan jika melihat ketersediaan ruang belajar di sekolah. "Harus disesuaikan dengan situasi lapangan, atau konsekuensinya nambah Ruang Kelas Belajar (RKB). Nah RKB kan duit lagi," tegas Ferdiansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News