Retno mengusulkan, agar sekolah menambah setidaknya 2-4 kursi di setiap kelas tahun ini, untuk memaksimalkan daya tampung yang ada. "Sekolah menambah jumlah kursi dua sampai empat, jadi bisa ada 48 kursi (dua orang dikali 24 sekolah) agar bisa tetap menampung usia termuda," kata Retno dalam webinar Crosscheck, Minggu, 28 Juni 2020.
Ketimpangan antara jumlah daya tampung dengan siswa lulusan di setiap jenjang dari tahun ke tahun selalu menimbulkan polemik dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di hampir seluruh daerah di Indonesia. Sebab ketimpangan ini juga yang membuat Pemerintah terpaksa menerapkan sejumlah kriteria seleksi berlapis dalam PPDB.
Tahun 2018 misalnya, selain pertimbangan jarak sebagai yang utama, sejumlah daerah menerapkan kriteria nilai Ujian Nasional (UN) untuk menyeleksi calon peserta didik agar sesuai dengan jumlah daya tampung sekolah. Kemudian di tahun ini, PPDB DKI Jakarta juga terpaksa memasukkan kriteria usia sebagai alat seleksi akhir bagi siswa di jalur Zonasi.
Namun dalam pelaksanaannya, kriteria usia dalam PPDB ini tetap membutuhkan pengawasan ketat agar tidak merugikan siswa, Sebab KPAI mendapatkan laporan, ada seorang siswa di Cipinang Muara, Jakarta Timur yang tak diterima di satupun sekolah karena usia tersebut. Padahal ada 24 sekolah di sekitar tempat tinggalnya.
Baca juga: 67,1% Lulusan SMP Tak Tertampung di SMA dan SMK Negeri
Menurut Retno, kegaduhan terkait kriteria usia dalam PPDB yang baru pertama kali diterapkan Dinas Pendidikan DKI bisa dimaklumi. Pihak penyelenggara tak bisa disalahkan sepenuhnya.
"Baiknya kita memberi solusi agar diperbaiki. Karena secara nasional, kebijakan ini (zonasi) sudah bagus hanya saja penerapannya yang belum tepat," imbuh dia.
Sebelumnya, faktor usia menjadi salah satu kriteria yang diterapkan dalam seleksi di PPDB DKI Jakarta. Dalam jalur zonasi, kriteria usia digunakan setelah menyeleksi jarak rumah siswa ke sekolah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana menegaskan, bahwa usia bukan pioritas utama yang dipertimbangkan dalam jalur zonasi. Usia akan jadi pertimbangan setelah memprioritaskan jarak rumah dengan sekolah.
"Siswa tetap bisa pilih sekolah terdekat dengan kelurahan dia atau kelurahan tetangga misalnya karena beririsan. Ketika seperti itu maka seleksi kedua baru dilakukan melalui usia," kata Nahdiana dalam konferensi video, Jumat, 26 Juni 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News