Persesjen Kemendikbduristek No. 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pengelolaan PIP Pendidikan Tinggi mensyaratkan mahasiswa penerima KIP Kuliah harus terdata sebagai mahasiswa aktif di PDDikti.
“Operator PDDikti perlu berkoordinasi secara aktif dengan operator KIP Kuliah di masing-masing kampus, penetapan dan pelaporan mahasiswa baru penerima KIP Kuliah ke PDDikti itu bisa dilakukan secara bertahap," kata Penanggung Jawab KIP Kuliah Puslapdik, Muni Ika, dikutip dari laman Puslapdik Kemdikbud, Kamis, 17 Oktober 2024.
Koordinator Tim Kerja Beasiswa Pendidikan Tinggi (BPT) Puslapdik, Septien Prima Diassari, mengingatkan perguruan tinggi yang masih dalam proses seleksi mahasiswa penerima KIP Kuliah agar segela melakukan penetapan dan sesuai regulasi yang berlaku. Salah satunya memprioritaskan mahasiswa yang sudah menerima atau memperoleh PIP jenjang Pendidikan Menengah.
Selain itu, program studi yang dipilih mahasiswa harus sudah terakreditasi minimal C. Apabila prodi yang dipilih mahasiswa masih berstatus Akreditasi Minimum dan Akreditasi Sementara, standar biaya pendidikan harus sesuai dengan Akreditasi C atau Baik.
“Jika akreditasi program studi yang dipilih mahasiswa penerima KIP Kuliah sudah kedaluwarsa atau masih dalam proses re-akreditasi, maka standar biaya pendidikan ditetapkan dengan melihat status akreditasi sebelumnya. Hal yang sama juga dilakukan terhadap program studi baru dan program studi upgrading," jelas dia.
Septien menuturkan besaran biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah diatur dalam Persesjen Kemendikbduristek No. 13 Tahun 2023. Besaran bantuan biaya pendidikan untuk penerima KIP Kuliah diusulkan oleh pemimpin perguruan tinggi kepada Puslapdik dengan ketentuan.
Perguruan tinggi mengusulkan biaya pendidikan dengan besaran maksimum sebesar besaran rata-rata biaya pendidikan mahasiswa yang bukan penerima PIP Pendidikan Tinggi pada program studi penerima program KIP Kuliah.
Tata cara penghitungan besaran rata-rata biaya pendidikan pada program studi penerima program KIP Kuliah dengan menghitung jumlah total biaya pendidikan pada seluruh mahasiswa yang bukan penerima PIP Pendidikan Tinggi. Kemudian, dibagi dengan jumlah mahasiswa yang bukan penerima PIP Pendidikan Tinggi pada tahun akademik berjalan atau satu tahun sebelumnya.
“Perguruan tinggi membuat kertas kerja perhitungan rataan biaya pendidikan sesuai dengan regulasi dan diupload di sistem KIP Kuliah," papar dia.
Sebelumnya, Kepala Puslapdik, Adhika Ganendra, menyampaikan dalam rancangan regulasi pengelolaan KIP Kuliah mulai Tahun Akademik 2025/2026, siswa penerima PIP Dikdasmen yang lulus seleksi SNBP dan SNBT akan otomatis menjadi penerima KIP Kuliah. Ini setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi.
“Jika mahasiswa belum mendaftar akun KIP Kuliah agar diminta mendaftar atau dibantu mendaftar oleh perguruan tinggi,” kata Adhika pada webinar KIP Kuliah Wujudkan Mimpi Anak Indonesia di Jakarta.
Baca juga: Capaian 10 Tahun Jokowi: Program KIP Kuliah Menjamin Hampir 1 Juta Mahasiswa |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id