"Bu Menteri juga menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin dari pondok pesantren ini supaya tidak terjadi di pondok-pondok pesantren yang lain, dan melakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi," kata Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dalam siaran Metro TV, Senin, 4 Mei 2026.
Rencana penutupan Ponpes Ndolo Kusuma mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari tingkat SD hingga SMA sederajat baik untuk putra maupun putri.
| Baca juga: Pelaku Kekerasan Seksual Enggak Tahu, Ini 7 Dampak Kelakuan Mesum Mereka |
Selain itu, Kementerian Agama Kabupaten Pati telah menghentikan sementara penerimaan santri baru Tahun Ajaran 2026/2027. Saat ini, para santri telah dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, turut memberikan rekomendasi terkait kasus itu. Rekomendasi ini diturunkan dari Kementerian Agama melalui Dirjen Pendidikan Islam dan Direktur Pesantren.
"Yang pertama adalah menutup sementara. Artinya pada tahun pelajaran ini tidak boleh menerima santri baru ya," jelas Syaiku.
| Baca juga: Guru Besar Unpad Dinonaktifkan Sementara, Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual |
Rekomendasi kedua, memecat oknum pengasuh yang terlibat. Ketiga, bila dua rekomendasi tersebut tidak dijalankan, maka Ponpes Ndolo Kusumo harus tutup permanen.
"Kemudian rekomendasi yang ketiga, kalau memang poin satu kemudian poin dua tidak diindahkan, maka Kementerian Agama mau menutup permanen," tutur dia.
Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat turut merespons serius dugaan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ketua Bidang Pesantren MUI Pusat, Ahmad Fahrur Rozi, menegaskan perlunya langkah tegas dan terukur yang berorientasi pada perlindungan santri serta perbaikan tata kelola kelembagaan.
"Langkah ini diambil hingga terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan," kata Fahrur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News