Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: MI/Panca Syurkani
Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: MI/Panca Syurkani

PPDB 2022, Kemendikbudristek: Permendikbud 1 Tahun 2021 Masih Relevan

Ilham Pratama Putra • 17 Juni 2022 14:22
Jakarta:  Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasdikmen) Kemendikbudristek, Jumeri menyampaikan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 masih menggunakan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB sebagai pedoman. Menurutnya aturan tersebut masih relevan untuk digunakan tahun ini.
 
“Karena kita anggap Permendikbud tersebut masih valid bisa dilaksanakan 2022 ini,” kata Jumeri dalam Silaturahmi Merdeka Belajar, dikutip Jumat 17 Juni 2022.
 
Jumeri menyebutkan, pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tersebut dicantumkan bahwa untuk penerimaan peserta didik baru menggunakan empat jalur.  Pertama adalah jalur zonasi

“Jalur ini dibuat agar akses anak usia sekolah mudah dan dekat dengan satuan pendidikan yang akan mendidik mereka. Hal ini sejalan dengan penguatan pendidikan karakter bahwa kita membangun karakter anak-anak agar dia bisa bersekolah di tempat yang dekat. Dengan demikian orang tuanya atau keluarganya bisa berperan dalam membangun karakter,” terang Jumeri.
 
Dengan begitu, anak-anak tidak terlalu jauh mengakses sekolah. Jadi biaya transportasi akan lebih murah dan dari sisi keamanan anak lebih terjaga.
 
“Ini banyak keuntungan. Jadi dulu sebelum ada zonasi, banyak anak-anak yang rumahnya  mepet dengan pagar sekolah tertentu dia tidak bisa sekolah di situ.  Sekolah itu diisi anak-anak yang lain dari tempat yang jauh karena mereka mungkin melalui jalur prestasi dan lain sebagainya,” imbuhnya.
 
Kemudian yang kedua jalur afirmasi. Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dai keluarga ekonomi yang tidak mampu, penyandang disabilitas. 
 
“Tujuan jalur afirmasi adalah untuk memberikan peluang keberlanjutan kepada calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak-anak yang disabilitas. Karena ini kelompok marginal yang kita tolong,” ujarnya.
 
Kemudian ketiga, ada jalur perpindahan tugas orang tua atau wali. Pada kenyataannya memang  ada orang tua yang karena tugas-tugas kenegaraan, tugas-tugas sebuah perusahaan boleh jadi harus berpindah lokasi. 
 
Jalur yang keempat adalah jalur prestasi. Jalur ini untuk mengakomodir dan memberi kesempatan kepada anak-anak yang punya prestasi akademik maupun nonakademik.
 
"Baik itu prestasi seni, prestasi olahraga maupun prestasi-prestasi yang lain untuk bisa mengakses satuan-satuan pendidikan yang menjadi impiannya itu juga di luar zonasi. Semuanya ini bisa mengakses dengan memakai prestasi akademik, seni, olahraga maupun prestasi yang lainnya," tutup dia.
 
Baca juga:  Curang Saat Unggah Sertifikat Prestasi PPDB, Peserta Bakal Didiskualifikasi

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan