"Alhamdulillah, sebanyak 14 aset budaya Babel mendapatkan Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari Kemendikbudristek," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Rabu, 8 Desember 2021.
Ia mengatakan sebanyak 14 warisan budaya Babel yang mendapatkan WBTb 2021 dari Kemendikbudristek, di antaranya Sedekah Gunung Pelangas, Penganan Pelite, Kue Bludar, Kawin Herdek, Tari Tigel.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selanjutnya, Kue Bolu Kuci, Mie Rebus Belitong, Keroncong Stambul Fadjar, Angkup, Begadong Terenang, Gasing Terenang, Penyurong, Gangan Darat, dan Terumpet Daun Kelapak.
"Dalam pengumpulannya baru Pulau Belitung yang terakomodasi dan mendapatkan sertifikat WBTb dan kami akan kembali mendorong Pulau Bangka untuk juga dapat ditetapkan sebagai WBTb," ujarnya.
Baca: Pemerintah Tetapkan 289 Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021, Ada Mendoan Banyumas
Menurut dia, budaya Bangka Belitung harus senantiasa didorong dan dimotivasi sampai akhir haya. Hal ini agar masyarakat atau generasi penerus tetap mengingat bahwa budaya adalah bagian dari sejarah dan kebangkitan masyarakat di negeri serumpun sebalai ini.
"Budaya ini merupakan aset yang tidak boleh diabaikan, namun harus terus dilestarikan," ujarnya.
Ia menambahkan selain sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017, juga sebagai bentuk penghargaan kepada pemangku kebijakan di daerah.
"Kebudayaan masyarakat ini harus terus melestarikan warisan budaya takbenda agar tidak punah atau diklaim pihak lain," katanya.