"FSGI meminta kepada presiden untuk menjaga netralitas dan mencegah konflik kepentingan. Karena jika presiden berpihak pada satu paslon, berpotensi kuat melanggar sejumlah pasal," kata Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, dalam keterangan kepada Medcom.id, Rabu, 31 Januari 2024.
Retno menuturkan Jokowi berpotensi melanggar Pasal 82 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beleid itu mengatur pejabat negara tidak boleh melakukan tindakan, kegiatan dan sebagainya yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.
"Oleh karena itu, penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu seharusnya dapat mencegah hal ini," ujar Retno.
Retno menilai potensi guru tidak netral dalam Pemilu 2024 semakin menguat. FSGI menduga hal itu terjadi akibat pernyataan Jokowi terkait presiden boleh berkampanye dan memihak.
"FSGI menduga kuat saat ini banyak indikasi yang mengarah pada potensi ketidaknetralan aparat termasuk ASN akibat pernyataan Presiden Jokowi pada 24 Januari 2024 di Bandara Halim Perdanakusuma," kata Retno.
Baca juga: FSGI Duga Banyak ASN Tak Netral dalam Pemilu Karena Ulah Presiden |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News