Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Mata Pelajaran Agama Islam

Pengertian Wakaf, Rukun-rukun hingga Keutamaannya

Medcom • 08 Januari 2024 09:00
Jakarta: Wakaf adalah menahan barang atau harta untuk mendekatkan diri kepada Allah. Praktiknya bisa berupa penyerahan tanah, bangunan, atau harta lainnya untuk kepentingan umum seperti pembangunan masjid, sekolah, atau bantuan fakir miskin.

Pengertian Wakaf

Manfaatnya digunakan untuk pendidikan, peribadatan, dan membantu yang membutuhkan. Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), wakaf berasal dari kata Arab "Waqafa," artinya menahan harta untuk diwakafkan atau tidak dipindahmilikkan.
 
Menurut Undang-Undang no. 41 tahun 2004, wakaf adalah tindakan hukum memisahkan sebagian harta. Menurut Majelis Ulama Indonesia, harta wakaf dapat dijual atau dialihfungsikan untuk kesejahteraan masyarakat.

Rukun wakaf

Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut- Thalibin menjelaskan terdapat empat rukun wakaf yang harus dipenuhi dalam berwakaf:
  1. Al-waqif (orang yang mewakafkan),
  2. Al-mauquf (harta yang diwakafkan),
  3. Al-mauquf ‘alaih (pihak yang menerima manfaat)
  4. Shighah (lafaz ikrar wakaf dari orang yang mewakafkan).

Syarat-syarat wakaf

1. Syarat-syarat Orang yang Berwakaf (Al-Waqif):

  • Memiliki secara penuh harta tersebut 
  • Berakal
  • Berusia baligh dan bisa bertransaksi
  • Mampu bertindak secara hukum (rasyid).

2. Syarat-syarat Harta yang Diwakafkan (Al-Mauquf).

Harta yang diwakafkan itu sah dipindah milikkan apabila memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini:
  • Harus barang berharga
  • Harus diketahui jumlah dan bentuknya; tidak sah jika majhul (tidak diketahui)
  • Harus dimiliki oleh wakif; tidak boleh dijaminkan atau digadaikan
  • Harus berdiri sendiri, tidak melekat pada harta lain (ghaira shai’)

Jenis benda wakaf:

  1. Benda tak bergerak (tanah, rumah, toko)
  2. Benda bergerak (mobil, hewan); diakui dalam hadits Khalid
  3. Berupa uang

3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih).

  • Penerima wakaf harus ditentukan (mu’ayyan). 
Persyaratan bagi penerima tertentu (al-mawquf mu’ayyan) adalah menjadi ahlan lit-tamlik, artinya muslim, merdeka, atau kafir zimmi yang memenuhi syarat. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak diperbolehkan menerima wakaf.
  • Penerima tidak ditentukan (ghaira mu’ayyan)
Contohnya, wakaf untuk kesejahteraan umat Islam, orang fakir, miskin, tempat ibadah, dan lainnya. Penerima wakaf haruslah orang yang dapat memanfaatkannya untuk kepentingan yang mendekatkan diri kepada Allah, karena wakaf hanya ditujukan untuk kepentingan Islam.

4. Syarat-syarat Shigah (lafaz ikrar wakaf)

  • Menunjukkan kekalnya wakaf (ta'bid) 
  • Direalisasikan segera (tanjiz) segera tanpa syarat
  • Jelas dan pasti (sharih)
  • Tanpa syarat pembatalan

Jenis-jenis wakaf:

  • Wakaf Ahli
Wakaf untuk kepentingan keluarga atau disebut juga wakaf keluarga. Wakaf ini bertujuan memberikan dukungan finansial dan kesehatan kepada anggota keluarga, diatur dalam Undang Undang nomor 42 tahun 2006 Pasal 30.
  • Wakaf Khairi
Wakaf ini bertujuan untuk kepentingan umum, tidak terbatas pada anggota keluarga. Sering digunakan untuk pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan proyek-proyek lain yang bermanfaat secara umum.
  • Wakaf Musytarak
Jenis wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan wakif dan masyarakat umum. Harta yang diwakafkan seperti yayasan di atas tanah wakaf dan pembebasan sumur pribadi untuk digunakan oleh masyarakat luas.

Keutamaan Wakaf:

1. Sedekah Jariyah 

Pahala wakaf terus mengalir bahkan setelah wakif meninggal, sejalan dengan konsep sedekah jariyah yang disebutkan dalam hadis Rasulullah saw.
 
Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim).

2. Harta Benda yang Diwakafkan Tetap Terpelihara

Harta yang diwakafkan tetap utuh dan terpelihara, tidak dapat hilang atau berpindah tangan, karena prinsip dasar barang wakaf yang tidak boleh disarufkan (dijual, dihibahkan, atau diwariskan).

3. Bermanfaat Bagi orang Banyak

Manfaat wakaf dirasakan oleh banyak orang, karena kepemilikan harta wakaf tidak dapat dipindahkan.

4. Kebaikan Dilipatgandakan

Al-Qur’an surah Ali ‘Imran Ayat 133-134 menjelaskan bahwa balasan untuk orang yang mewakafkan harta bendanya adalah surga yang artinya:

Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa. (Yaitu) orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan.”
 
Al-Qur’an surah Al-Baqarah Ayat 261 menjelaskan bahwa pahala bagi orang-orang yang menginfakkan hartanya akan dilipatgandakan yang artinya: 
 
Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.”

Perbedaan wakaf, zakat, dan infak

Perbedaan dasar antara wakaf, zakat, dan infak sebagai sedekah adalah wakaf bersifat sunnah dengan harta yang diwakafkan harus dikembangkan secara syariah. Zakat merupakan ibadah wajib bagi muslim yang mampu, terdiri dari zakat fitrah dan zakat maal. Infaq adalah bentuk sedekah tanpa jumlah tertentu. 
 
Dengan demikian, wakaf tidak hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan individu yang ingin berwakaf. (Annisa Febyriana)
 
Baca juga: Nazar Pemilu Jadi Trending Topik, Ini Pengertian dan Ketentuan Nazar dalam Islam

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan