Pengertian Wakaf
Manfaatnya digunakan untuk pendidikan, peribadatan, dan membantu yang membutuhkan. Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), wakaf berasal dari kata Arab "Waqafa," artinya menahan harta untuk diwakafkan atau tidak dipindahmilikkan.Menurut Undang-Undang no. 41 tahun 2004, wakaf adalah tindakan hukum memisahkan sebagian harta. Menurut Majelis Ulama Indonesia, harta wakaf dapat dijual atau dialihfungsikan untuk kesejahteraan masyarakat.
Rukun wakaf
Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut- Thalibin menjelaskan terdapat empat rukun wakaf yang harus dipenuhi dalam berwakaf:- Al-waqif (orang yang mewakafkan),
- Al-mauquf (harta yang diwakafkan),
- Al-mauquf ‘alaih (pihak yang menerima manfaat)
- Shighah (lafaz ikrar wakaf dari orang yang mewakafkan).
Syarat-syarat wakaf
1. Syarat-syarat Orang yang Berwakaf (Al-Waqif):
- Memiliki secara penuh harta tersebut
- Berakal
- Berusia baligh dan bisa bertransaksi
- Mampu bertindak secara hukum (rasyid).
2. Syarat-syarat Harta yang Diwakafkan (Al-Mauquf).
Harta yang diwakafkan itu sah dipindah milikkan apabila memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini:- Harus barang berharga
- Harus diketahui jumlah dan bentuknya; tidak sah jika majhul (tidak diketahui)
- Harus dimiliki oleh wakif; tidak boleh dijaminkan atau digadaikan
- Harus berdiri sendiri, tidak melekat pada harta lain (ghaira shai’)
Jenis benda wakaf:
- Benda tak bergerak (tanah, rumah, toko)
- Benda bergerak (mobil, hewan); diakui dalam hadits Khalid
- Berupa uang
3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih).
- Penerima wakaf harus ditentukan (mu’ayyan).
- Penerima tidak ditentukan (ghaira mu’ayyan)
4. Syarat-syarat Shigah (lafaz ikrar wakaf)
- Menunjukkan kekalnya wakaf (ta'bid)
- Direalisasikan segera (tanjiz) segera tanpa syarat
- Jelas dan pasti (sharih)
- Tanpa syarat pembatalan
Jenis-jenis wakaf:
- Wakaf Ahli
- Wakaf Khairi
- Wakaf Musytarak
Keutamaan Wakaf:
1. Sedekah Jariyah
Pahala wakaf terus mengalir bahkan setelah wakif meninggal, sejalan dengan konsep sedekah jariyah yang disebutkan dalam hadis Rasulullah saw.“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim).
2. Harta Benda yang Diwakafkan Tetap Terpelihara
Harta yang diwakafkan tetap utuh dan terpelihara, tidak dapat hilang atau berpindah tangan, karena prinsip dasar barang wakaf yang tidak boleh disarufkan (dijual, dihibahkan, atau diwariskan).3. Bermanfaat Bagi orang Banyak
Manfaat wakaf dirasakan oleh banyak orang, karena kepemilikan harta wakaf tidak dapat dipindahkan.4. Kebaikan Dilipatgandakan
Al-Qur’an surah Ali ‘Imran Ayat 133-134 menjelaskan bahwa balasan untuk orang yang mewakafkan harta bendanya adalah surga yang artinya:“Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa. (Yaitu) orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan.”
Al-Qur’an surah Al-Baqarah Ayat 261 menjelaskan bahwa pahala bagi orang-orang yang menginfakkan hartanya akan dilipatgandakan yang artinya:
“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.”
Perbedaan wakaf, zakat, dan infak
Perbedaan dasar antara wakaf, zakat, dan infak sebagai sedekah adalah wakaf bersifat sunnah dengan harta yang diwakafkan harus dikembangkan secara syariah. Zakat merupakan ibadah wajib bagi muslim yang mampu, terdiri dari zakat fitrah dan zakat maal. Infaq adalah bentuk sedekah tanpa jumlah tertentu.Dengan demikian, wakaf tidak hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan individu yang ingin berwakaf. (Annisa Febyriana)
Baca juga: Nazar Pemilu Jadi Trending Topik, Ini Pengertian dan Ketentuan Nazar dalam Islam |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id