Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan PPI tentang Pedoman Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi (KEKPP). Di antaranya seperti kecurangan dalam melaporkan hasil riset.
"Penyalahgunaan subjek riset, pemerasan tenaga periset, serta melakukan tindakan tercela sebagai pengembangan dari larangan yang sudah tercantum," jelas Thomas dalam BRIEF #113 Ramadhan dan Filosofi Etika: Kode Etik dan Kode Perilaku Periset di YouTube BRIN dikutip Senin, 25 Maret 2024.
Dia menegaskan ketika melakukan pelanggaran KEKPP, periset dapat dikenakan sanksi. Hal tersebut tertera dalam peraturan PPI No. PER-02/PP/PPI/VI/2022 tentang Pedoman Penegakan KEKPP.
Terduga pelanggaran dapat diproses oleh Majelis Sidang Kehormatan Periset dari rekomendasi Ketua Umum PPI. Pengusutan pelanggaran dapat dimulai dari pengaduan tertulis disertai identitas atau terdapat informasi dugaan pelanggaran yang sudah beredar di publik.
Thomas memberikan contoh kasus pelanggaran yang sering ditemukan tergolong kategori ringan. Seperti tidak mencantumkan rujukan dalam publikasi ilmiah secara tidak sengaja.
"Majelis Sidang Kehormatan Periset dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis bagi pelanggar setelah diputuskan terbukti melanggar," ungkap dia.
Pada kondisi tersebut, putusan Majelis bersifat final dan mengikat, diambil dengan cara mutlak tanpa pemungutan suara terbanyak. "Dalam putusan tersebut tidak tercapai, putusan dinyatakan tidak terbukti melanggar KEKPP demi kehormatan periset," tutur Thomas.
Baca juga: Kode Etik Jadi Alat Menegakkan Martabat hingga Kehormatan Periset |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News