Dirjen Pendidikan Agama Islam M. Ali Ramdhani. Foto: Dok. Kemenag
Dirjen Pendidikan Agama Islam M. Ali Ramdhani. Foto: Dok. Kemenag

Cegah Kekerasan di Ponpes, Kemenag Larang Keberadaan 'Ruang Gelap' di Pesantren

Citra Larasati • 27 Februari 2024 20:05
Jakarta:  Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag) melarang keberadaan "ruang gelap" di dalam pondok pesantren.  Keberadaan "ruang gelap" ini dapat menjadi ruang bagi terjadinya potensi kekerasan baik fisik, seksual maupun prilaku tidak baik lainnya di dalam pesantren.
 
"Dan kita sempat sudah menyampaikan bahwa salah satu keinginan besar kita di dalam hal ini adalah terutama di kekerasan seksual dan termasuk perlindungan, Itu tidak boleh ada 'ruang gelap' di pondok pesantren," katanya. 
 
"Sebab keberadaan ruang gelap ini merupakan salah satu faktor pembentuk relasi kuasa yang sangat kuat antara santri dan kiainya atau ibu-ibu nyai atau siapapun itu. Yang kadang-kadang santri itu bisa ditarik pada ruang-ruang yang gelap," ungkapnya.

Sehingga di setiap ruangan di pesantren, harus dapat dilihat dari luar. "Ada ruang private yang tidak diperkenankan. Jadi bahkan untuk di madrasah di KSKK (Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan) dan sama halnya di pondok pesantren, bahwa ruang pembelajaran itu harus bisa ditengok dari luar. Jadi tidak ada pendidikan private yang menimbulkan kesempatan atau niat untuk melakukan hal yang tidak baik," tegas Ramdhani.
 
Ia berharap dengan tidak adanya ruang gelap ini, maka hubungan yang baik antarpenghuni pesantren dapat terbangun. 
 
Sebelumnya, seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) PPTQ Al Hanifiyyah, Kecamatan Mojo, Kediri, Jawa Timur, tewas setelah diduga dianiaya teman sesama santri. Polisi mengungkap motif penganiayaan diduga karena kesalahpahaman.
 
"Motif diduga karena kesalahpahaman antara anak-anak pelajar. Jadi mereka mungkin ada salah paham kemudian terjadi penganiayaan yang dilakukan berulang-ulang," beber Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji.
 
Bramastyo tidak menjelaskan secara rinci salah paham yang dimaskud berkaitan dengan masalah apa. Namun, kata Bramastyo, empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus kematian di lingkungan pesantren ini. 
 
"Empat orang kita tetapkan sebagai tersangka dan kita laksanakan penahanan lebih lanjut,” ujar Bramastyo.
 
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kemenag, Waryono Abdul Ghofur menjelaskan, santri tersebut sebenarnya sekolah di tsanawiyah yang pesantrennya memiliki NSP. Namun, santri tersebut mondok "tinggal" terpisah, di pesantren yang belum memiliki NSP. 
 
"Madrasahnya ini ada di KSKK Madrasah (Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Kemenag), di tempat lain, bukan di pondok itu," terangnya.
Baca juga:  Tips Memilih Pesantren yang Aman, Perhatikan 2 Hal Ini

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan