Ilustrasi. Foto: Unsplash
Ilustrasi. Foto: Unsplash

Hukum Puasa Qadha Ramadan Digabung dengan Puasa Rajab

Putri Purnama Sari • 15 Januari 2024 15:10
Jakarta: Menunaikan puasa sunnah merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan untuk umat Islam pada saat bulan Rajab.
 
Meski tidak ada hadits shahih yang secara khusus menjelaskan keutamaan puasa Rajab, namun kesunnahan puasa Rajab sudah tercakup dalam dalil anjuran berpuasa secara umum dan anjuran umum berpuasa di bulan-bulan mulia.  
 
Mengingat jarak antara bulan Rajab dan Ramadan yang berdekatan, maka tak sedikit umat Islam yang bertanya-tanya apakah boleh puasa Rajab digabung dengan puasa qadha Ramadan. Kadang kala saat ingin melaksanakan puasa tersebut, kita juga bertanya-tanya bolehkah menunaikan puasa Rajab sekaligus qadha Ramadan? Berikut penjelasannya.

Dilansir dari NU Online, sebagai puasa sunah, puasa Rajab sah dilakukan dengan niat berpuasa secara mutlak, tidak disyaratkan ta’yin (menentukan jenis puasanya). Misalkan dengan niat “Saya niat berpuasa karena Allah”, tidak harus ditambahkan “karena melakukan kesunnahan puasa Rajab”.
 
Baca juga: Niat Puasa 'Bayar Utang' Ramadan, Arab, Latin, dan Artinya

Sementara itu, puasa qadha Ramadan tergolong puasa wajib yang wajib ditentukan jenis puasanya, misalkan dengan niat “Saya niat berpuasa qadha Ramadhan fardu karena Allah”.
 
Oleh karena itu, menggabungkan niat puasa Rajab dengan puasa qadha Ramadan hukumnya diperbolehkan (sah) dan pahala keduanya bisa didapatkan. Bahkan menurut Syekh al-Barizi, meski hanya niat mengqadha puasa Ramadhan, secara otomatis pahala berpuasa Rajab bisa didapatkan.  
 
Hal tersebut sejalan dengan yang terdapat dalam kitab Fathul Mu'in beserta hasyiyahnya, I'anatuth Thalibin yang menyebut:
 
Hukum Puasa Qadha Ramadan Digabung dengan Puasa Rajab
Artinya: "Dan dikecualikan dengan persyaratan ta'yin (menentukan jenis puasa) dalam puasa fardhu, yaitu puasa sunah, maka sah berpuasa sunnah dengan niat puasa mutlak, meski puasa sunah yang memiliki jangka waktu sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama. Ucapan Syekh Zainuddin, meski puasa sunah yang memiliki jangka waktu, ini adalah ghayah (puncak) keabsahan puasa sunah dengan niat puasa mutlak, maksudnya tidak ada perbedaan dalam keabsahan tersebut antara puasa sunnah yang berjangka waktu seperti puasa Senin-Kamis, Arafah, Asyura' dan hari-hari tanggal purnama. Atau selain puasa sunah yang berjangka waktu, seperti puasa yang memiliki sebab, sebagaimana puasa istisqa dengan tanpa perintah imam, atau puasa sunnah mutlak. Ucapan Syekh Zainuddin, dengan niat puasa mutlak, maka cukup dalam niat puasa Arafah dengan niat semisal, saya niat berpuasa. Ucapan Syekh Zainuddin, sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama, maksudnya lebih dari satu ulama berpegangan dalam keabsahan puasa sunah dengan niat puasa mutlak. Dalam kitabnya Syekh al-Kurdi disebutkan, dalam kitab Al-Asna demikian pula Syekh Khatib al-Sayarbini dan Syekh al-Jamal al-Ramli, berpuasa di hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa secara otomatis tertuju pada hari-hari tersebut, bahkan apabila seseorang berniat puasa beserta niat puasa lainnya, maka pahala keduanya berhasil didapatkan."
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan