"Sekolah tidak memiliki keberanian melaksanakan kebijakan memilih kurikulum 2013 yang disederhanakan," kata Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo, dalam keterangannya kepada Medcom.id, Selasa, 6 Oktober 2020.
Akhirnya, kurikulum khusus atau kurikulum 2013 yang disederhanakan belum dirasakan oleh siswa dan orang tua sebagai pendamping anak-anaknya belajar. Penugasan masih banyak dan siswa juga masih diminta menyalin isi seluruh buku teks pelajaran.
Baca: Penyederhanaan Kurikulum Diminta Dikaji Lebih Komprehensif
Salah seorang Kepala Sekolah di kabupaten Seluma, Bengkulu, Nihan, menyatakan, para kepala sekolah kebingungan saat hendak menggunakan kurikulum 2013 yang disederhanakan atau kurikulum khusus. Sebab, tak ada petunjuk dan arahan apapun dari Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu.
"Sementara untuk membuat kurikulum mandiri, kami tak mampu," terang Nihan.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Seluma ini berharap Kurikulum 2013 yang disederhanakan dapat membantu guru. Sebab, para guru tidak perlu lagi memilih Kompetensi Dasar (KD) mana saja yang esensial dan mana yang tidak.
Modul pembelajaran yang dijanjikan Kemendikbud juga dinilai tidak termanfaatkan secara maksimal. Modul pembelajaran Kemendikbud itu belum dirasakan oleh sekolah, guru dan siswa karena modul sulit diunduh.
Alasannya, modul tersebut memakan data yang besar. Belum lagi ketika akan dicetak, karena jumlahnya banyak maka akan memakan biaya yang besar pula.
"Kami dari kabupaten Bima adalah wilayah yang sulit sinyal. Kami sangat membutuhkan modul pembelajaran karena ketika PJJ daring sulit dilaksanakan, maka modul dapat dipergunakan sebagai pembelajaran mandiri untuk luring," ujar guru Bahasa Inggris di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Bima, Eka Ilham.
Baca: Kemendikbud Perlu Jelaskan Alasan Dasar Penyederhanaan Kurikulum
FSGI meminta Kemendikbud bersama dinas-dinas pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh terkait perencanaan dan pelaksanaan PJJ fase dua. Kemendikbud juga perlu melakukan sosialisasi dan desiminasi secara masif dan berkesinambungan terhadap panduan PJJ.
Kemendikbud dinilai harus mampu mendorong dinas pendidikan di daerah untuk menerapkan kurikulum khusus di sekolah pada zona apapun untuk meringankan guru dan siswa dalam pelaksanaan PJJ. Selain itu, menyertakan kisi-kisi, serta panduan kepada sekolah terkait apa yang harus diajarkan dan yang wajib dicapai dalam PJJ.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News