"Ini kan yang ditinggalkan adalah bom waktu," kata Putra dalam RDP Eselon I Kemendikbudristek di Komisi X DPR RI dikutip Rabu, 10 Juli 2024.
Menurut dia, persoalan UKT pada munculnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri. Aturan menteri itu membuka peluang mahalnya Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Komisi X DPR RI sejatinya telah meminta agar Permendikbudristek tersebut direvisi. Tapi, sampai saat ini belum ada langkah yang diambil Kemendikbudristek.
"Sebelumnya Komisi X di dalam kesimpulan Raker meminta agar merevisi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Sampai sekarang kita belum tahu langkah-langkah apa yang diambil," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, pada kesempatan yang sama.
Dede menyebut selama aturan itu masih ada, PTN dapat menaikkan UKT. Dia menegaskan hal tersebut harus menjadi perhatian Kemendikbudristek.
Peluang rencana kenaikan UKT mulai tahun depan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Saat ini, pemerintah bakal mengevaluasi kebijakan UKT.
"Kemungkinan kebijakan ini (kenaikan UKT) di Mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan," kata Jokowi dikutip dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 31 Mei 2024.
Jokowi memastikan kenaikan UKT tahun depan bakal dilakukan hati-hati dan tidak mendadak. "Jadi, ada jeda, tidak langsung seperti sekarang ini," ujar Jokowi.
Baca juga: Legislator: Jika UKT Harus Naik, Bebannya Jangan di Mahasiswa |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News