Ilustrasi PPDB Jakarta 2024. DOK ANT
Ilustrasi PPDB Jakarta 2024. DOK ANT

PPDB Zonasi: Potensi dan Upaya Antisipasi Kecurangan hingga Tujuannya

Medcom • 28 Juni 2024 16:37
Jakarta: Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi masih diwarnai berbagai tindak kecurangan. Hal itu terus berulang sejak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerapkan kebijakan zonasi dalam sistem PPDB sejak 2017.
 
Dilansir dari akun Instagram @fmb9.id, kebijakan zonasi ini sebenarnya bertujuan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan akses pendidikan berkeadilan dan merata, serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Namun pada praktiknya, kecurangan masih terus terjadi.
 
Berikut ini beberapa bentuk potensi kecurangan dalam PPDB zonasi:

Potensi kecurangan dalam PPDB Zonasi

  1. Beberapa pihak mencoba menitipkan siswa ke sekolah-sekolah yang dianggap sebagai unggulan meskipun tidak sesuai dengan zonasi yang ditentukan
  2. Manipulasi data nilai akademik untuk jalur prestasi
  3. Memalsukan data kependudukan (domisili) untuk memenuhi syarat zonasi
  4. Kecurangan jalur mutasi
  5. Terjadi praktik transaksi jual beli kursi
  6. Suap dan gratifikasi

Upaya mengatasi kecurangan dalam PPDB

Untuk mengatasi berbagai potensi kecurangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB 2024. Surat edaran ini mengimbau seluruh unit pelaksana teknis pendidikan untuk menolak gratifikasi selama proses PPDB berlangsung.

Selain itu, langkah-langkah berikut juga perlu diterapkan untuk mengatasi kecurangan dalam proses PPDB:
  1. Memperkuat pengawasan penyelenggaraan PPDB
  2. Membuka posko pengaduan terkait masalah PPDB jalur zonasi
  3. Penindakan tegas terhadap pelaku kecurangan PPDB

Tujuan dan prinsip sistem PPDB Zonasi

PPDB memiliki empat jalur, yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Prestasi. Kuota yang dimiliki setiap jalur di setiap jenjangnya berbeda-beda.
 
Jenjang SD jalur zonasi memiliki kuota sebanyak 70 persen (minimal), jalur afirmasi 15 persen(minimal), dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen (maksimal). Sedangkan untuk jenjang SMP serta SMA, jalur zonasi memiliki kuota sebanyak 50 persen (minimal), jalur afirmasi 15 persen (minimal), jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen (maksimal), dan jalur prestasi 30 persen (maksimal).
 
Sistem PPDB zonasi dirancang dengan beberapa tujuan utama, yaitu:
  1. Meningkatkan pemerataan dan keadilan dalam mengakses pendidikan
  2. Meningkatkan pemerataan kualitas layanan pendidikan
  3. Kebijakan afirmasi untuk golongan masyarakat ekonomi rendah dan kelompok penyandang disabilitas
  4. Mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga
  5. Menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi sekolah
  6. Membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru
  7. Mendorong kreativitas pendidik dengan siswa yang heterogen
  8. Membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan/afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah, maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan
Sistem PPDB Zonasi memiliki prinsip objektif, transparan, dan akuntabel. Melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi diharapkan PPDB 2024 dapat berjalan dengan lebih baik dan adil, serta bebas dari kecurangan. (Shofiy Nabilah)
    
Baca juga: PPDB Jalur Zonasi Dinilai Tidak Bisa Diharapkan

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan