Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani. YouTub Ditjen GTK
Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani. YouTub Ditjen GTK

Kebutuhan Guru Lewat Seleksi PPPK 2022 Capai 781.844

Ilham Pratama Putra • 03 November 2022 13:11
Jakarta: Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru kembali digelar tahun ini. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membeberkan total kebutuhan guru mencapai 718.844.
 
"Kami mendapatkan data, sebenarnya kebutuhan seluruhnya adalah 781 ribu lebih guru," kata Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam RDP di Komisi X, Jakarta, 3 November 2022.
 
Namun, pemerintah daerah baru mengusulkan 319.618 formasi. Artinya, usulan pemerintah daerah belum sampai 50 persen dari kebutuhan.

"Untuk Pemda di 2022 ini memang baru mengajukan formasinya 40,9 persen dari total kebutuhan 2022," beber Nunuk.
 
Nunuk menjelaskan pihaknya telah menentukan prioritas guru yang akan memenuhi kebutuhan. Pihaknya membagi empat kategori pelamar dalam seleksi PPPK guru 2022.
 
"P1 atau pelamar satu yang prioritas adalah mereka yang berasal dari THK II, guru non ASN di sekolah negeri dan lulusan PPG maupun guru swasta yang sudah lulus passing grade pada seleksi 2021. Sedangkan, P2 merupakan pelamar prioritas dari THK II.
 
Pihaknya juga menambah satu kategori pada seleksi PPPK guru, yakni P3. P3 merupakan pelamar prioritas yang berasal dari guru non ASN di sekolah negeri yang sudah mengabdi dan terdaftar minimal tiga tahun.
 
"Jadi, ini yang belum beruntung lulus tapi sudah terbukti pengabdiannya minimal tiga tahun," papar Nunuk.
 
Selanjutnya, kategori pelamar umum. Nunuk menjelaskan pelamar umum adalah guru yang berasal dari lulusan PPG, pelamar yang belum terdaftar di Dapodik, dan pelamar yang terdaftar di Dapodik dengan masa pengabdian kurang dari tiga tahun. 
 
Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru Ditutup 13 November 2022, Ini Hal-Hal yang Perlu Diketahui

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan