"Kami juga mendapati bahwa UU Sisdiknas yang sebelumnya cukup diskriminatif terhadap pendidik PAUD," kata Nadiem dalam acara HUT ke-17 Himpaudi secara virtual, Rabu, 31 Agustus 2022.
Nadiem menuturkan dalam RUU Sisdiknas pemerintah memasukkan pendidik di satuan pendidikan non formal, kesetaraan, dan pesantren dalam kategori pendidikan formal. Sehingga, pendidik di satuan-satuan pendidikan tersebut akan diakui sebagai guru.
"Mengingat pentingnya kehadiran RUU Sisdiknas ini dalam upaya kita bersama mentransformasi sistem pendidikan di Indonesia, kita harus bergerak dan berjuang bersama untuk menyukseskan rencana ini," kata dia.
Nadiem menyebut PAUD cenderung terabaikan dalam kebijakan pendidikan. Sejauh ini, PAUD berada dalam kategori pendidikan non-formal.
Dia menyebut hal itu mengucilkan peran PAUD. Padahal, PAUD mesti mendapatkan tempat sebagai fondasi awal pendidikan bagi anak Indonesia.
"PAUD tidak masuk dalam kategori pendidikan formal yang sebagai konsekuensinya, anggaran pemerintah untuk satuan pendidikan PAUD jauh lebih rendah dibandingkan dengan jenjang lainnya," sebut Nadiem.
Baca juga: RUU Sisdiknas Setarakan PAUD jadi Pendidikan Formal |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News