Ilustrasi PAUD. Medcom.id/Citra Larasati
Ilustrasi PAUD. Medcom.id/Citra Larasati

Nadiem Sebut UU Sisdiknas Diskriminatif Terhadap Guru PAUD

Ilham Pratama Putra • 31 Agustus 2022 12:50
Jakarta: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengatakan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) cenderung diskriminatif terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Nadiem menyebut pihaknya terus mengupayakan menghapus diskriminasi lewat Rancangan Undang-Undang Sisdiknas (RUU Sisdiknas). 
 
"Kami juga mendapati bahwa UU Sisdiknas yang sebelumnya cukup diskriminatif terhadap pendidik PAUD," kata Nadiem dalam acara HUT ke-17 Himpaudi secara virtual, Rabu, 31 Agustus 2022.
 
Nadiem menuturkan dalam RUU Sisdiknas pemerintah memasukkan pendidik di satuan pendidikan non formal, kesetaraan, dan pesantren dalam kategori pendidikan formal. Sehingga, pendidik di satuan-satuan pendidikan tersebut akan diakui sebagai guru.
 
"Mengingat pentingnya kehadiran RUU Sisdiknas ini dalam upaya kita bersama mentransformasi sistem pendidikan di Indonesia, kita harus bergerak dan berjuang bersama untuk menyukseskan rencana ini," kata dia.

Nadiem menyebut PAUD cenderung terabaikan dalam kebijakan pendidikan. Sejauh ini, PAUD berada dalam kategori pendidikan non-formal.
 
Dia menyebut hal itu mengucilkan peran PAUD. Padahal, PAUD mesti mendapatkan tempat sebagai fondasi awal pendidikan bagi anak Indonesia.
 
"PAUD tidak masuk dalam kategori pendidikan formal yang sebagai konsekuensinya, anggaran pemerintah untuk satuan pendidikan PAUD jauh lebih rendah dibandingkan dengan jenjang lainnya," sebut Nadiem.
 
Baca juga: RUU Sisdiknas Setarakan PAUD jadi Pendidikan Formal

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan