"Yang kami tahu madrasah itu berlindung dalam RUU Sisdiknas, jadi kami harapkan kalau dimasukkan (pendidikan madrasah) itu RUU Sisdiknas menjadi payung hukum bagi kami," kata Makhrus dalam RDPU Komisi X DPR RI, Senin, 19 September 2022.
Dia menyebut selama ini madrasah masuk dalam naungan Kementerian Agama (Kemenag). Namun, belum ada fasilitas dari Kemenag.
"Katakanlah ini urusannya dengan Kemenag, tapi saya katakan dengan tegas kami hampir tidak pernah difasilitasi bantuan-bantuan dari Kemenag. Sehingga kami perlu bicara seperti apa alokasi pendidikan nasional ke pendidikan madrasah," beber dia.
Makhrus berharap segala hal terkait anggaran menjadi jelas bila pendidikan madrasah berada di bawah payung hukum RUU Sisdiknas. Dia juga mendorong anggaran pendidikan madrasah tak dibedakan dengan satuan pendidikan lain, seperti jenjang SD, SMP, dan SMA.
"Kalau kami berlindung di RUU Sisdiknas, jika payung hukum kami RUU Sisdiknas, maka kami harus mendapatkan anggaran yang sama dengan apa yang ada di sekolah SD, SMP dan SMA," tutur dia.
| Baca juga: Duh, Hati Guru Sempat Terluka Frasa Pendidikan Madrasah Hilang dalam RUU Sisdiknas |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News