Jakarta: Perekrutan guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Upah Minimum bagi guru honorer harus berjalan berbarengan. Semuanya harus menjadi prioritas pemerintah.
“Tiga itu kita maksimalkan, CPNS dan P3K sebagai opsi yang dilaksanakan, bahkan yang upah minimum sebagai pendekatan kesejahteraan tetap dilakukan secara paralel,”kata Hetifah usai acara diskusi Pendidikan ‘Menata Guru dengan Sistem Zonasi: Mulai Dari Mana?’ di Gedung A Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018.
Baca: Sistem Zonasi Puncak Restorasi Reformasi Pendidikan
Hetifah menjelaskan, pemerintah ingin semua guru honorer bisa menjadi CPNS. Namun tetap hal tersebut masih belum terpenuhi karena banyak kendala yang salah satunya Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2004.
“Kalau UU ASN masih belum diubah kan tetap kita masih terhambat. Jadi P3K adalah semacam pemecahan, meski belum menjadi jawaban bagi semua,” papar Hetifah.
Sementara itu, Hetifah menuturkan kebutuhan guru ini tidak akan dimoratorium. “Seharusnya tidak ada moratorium untuk guru. Karena kebutuhan guru selalu ada setiap tahunnya,” pungkasnya.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan