Ilustrasi pajak. DOK Medcom
Ilustrasi pajak. DOK Medcom

Pahami Yuk! Ini Jenis-Jenis Pajak yang Sering Ditemui

Renatha Swasty • 10 April 2025 16:03
Jakarta: Sobat Medcom sadar nggak sih, kalau hampir semua aktivitas ekonomi yang kita lakukan sehari-hari ternyata bersentuhan langsung dengan pajak. Mulai dari gajian pertama, beli rumah idaman, sampai sekadar nongkrong dan makan enak di restoran semuanya ada pajaknya, lho!
 
Nah, biar enggak cuma bisa bilang 'kena pajak mulu!', ada baiknya kita tahu dulu, apa sih sebenarnya pajak itu?
 
Pajak adalah kontribusi wajib dari masyarakat kepada negara yang diatur dalam undang-undang dan bersifat memaksa. Meskipun tidak menerima manfaat langsung, pembayaran pajak akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, serta jalan raya. Intinya, saat kita bayar pajak, kita juga ikut membangun negeri.

Dikutip dari unggahan akun Instagram @ruangguru, berikut beberapa jenis pajak yang umum dijumpai dalam kehidupan sehari-hari:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pernah lihat kan, di struk pembayaran restoran ada tambahan beberapa persen dari total harga makanan? Nah, itulah yang namanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jadi, setiap ada penambahan nilai dari suatu barang atau jasa, PPN ini akan dikenakan.
 
Uniknya, PPN termasuk jenis pajak tidak langsung. Artinya, kita sebagai konsumen memang membayar pajak ini, tapi yang menyetorkan ke negara adalah si pemilik restoran. Jadi, lain kali pas bayar makanan, ingat ya, sebagian uangmu itu juga berkontribusi untuk negara.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pasti pernah dong, takjub ngelihat mobil-mobil super keren dan mewah yang jarang banget seliweran di jalanan Jakarta? Nah, mobil-mobil 'sultan' ini kalau dijual, akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
 
Pajak ini khusus dikenakan pada barang-barang yang dianggap mewah dan biasanya hanya dimiliki oleh segelintir orang berpenghasilan tinggi, seperti Lamborghini. Jadi, PPnBM ini semacam pajak eksklusif untuk barang-barang yang enggak semua orang punya.
 
Baca juga: Kabar Gembira! Pemerintah Hapus Sanksi Pajak, Simak Ketentuannya
 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Buat kamu atau keluargamu yang punya rumah, sawah, ladang, atau bangunan lainnya, pasti enggak asing dengan yang namanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sesuai UU Nomor 12 Tahun 1994, PBB ini bersifat kebendaan, maksudnya besaran pajaknya itu ditentukan oleh kondisi objek pajaknya itu sendiri, yaitu bumi (permukaan tanah seperti sawah dan kebun) dan bangunan (konstruksi di atas tanah atau perairan).  

Pajak Penghasilan (PPh)

Kalau kamu sudah mulai bekerja dan menerima gaji, tunjangan, atau bonus, bersiaplah untuk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Sesuai namanya, objek pajak ini adalah penghasilan yang kamu terima sebagai wajib pajak. Jadi, sebagian dari rezeki yang kamu dapatkan akan kembali ke negara dalam bentuk pajak penghasilan.

Bea Materai

Kalau kamu membuat dokumen penting seperti surat perjanjian, kwitansi besar, atau akta notaris, biasanya akan dikenakan bea materai. Menurut UU Nomor 13 Tahun 1985, bea ini berlaku untuk dokumen tertulis yang menyatakan perbuatan atau keadaan hukum tertentu yang punya nilai nominal dan bersifat perdata.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Mau beli rumah atau dapat hibah tanah dari orang tua? Kamu tetap harus membayar BPHTB. BPHTB ini bisa diartikan sebagai "bea pembeli". Jadi, setiap kali ada peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual-beli, tukar-menukar, hibah, waris, penggabungan atau peleburan usaha, bahkan hadiah sekalipun, tetap akan dikenakan BPHTB! Jadi, meskipun dapat rumah gratis dari hadiah, pajaknya tetap harus dibayar ya!
 
Jadi, itu dia beberapa jenis objek pajak yang sering banget kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Dengan mengenali berbagai jenis pajak ini, diharapkan kita jadi lebih sadar akan kontribusi kita sebagai warga negara dan tentunya bisa lebih bijak dalam mengelola keuangan. Jadi, jangan kaget lagi ya kalau lihat berbagai macam pajak di sekitar kita. (Antariska)
  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan