Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, tak mempersoalkan kebijakan tersebut. Selagi, hak anak tetap terpenuhi.
"Anak itu harus terpenuhi hak pengasuhannya, terpenuhi hak pendidikan dan hak waktu ruangnya terpenuhi, hak kesehatan dan kesejahterannya harus terpenuhi," ujar Pribudiarta di Gedung KemenPPPA, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.
Ia berharap Pemerintah Daerah Jawa Barat bisa tetap memberikan hak anak pada masa pendidikan tersebut. Apabila berhasil, Pribudiarta menyebut Jawa Barat bisa menjadi contoh.
Baca juga: Pelajar Nakal Dikirim ke Barak Militer, Ini Tanggapan Verrel Bramasta |
"Ini bisa menjadi pembelajaran sebenarnya untuk di wilayah-wilayah lain dalam upaya kita untuk memberikan pelindungan pada anak-anak," tutur dia.
Dia mengingatkan hak pengasuhan anak yang utama berada dalam lingkungan keluarga. Sehingga, saat anak dikirimkan ke lingkungan luar, hal itu masuk pada wilayah sekunder.
"Sekunder itu yang memang mereka sudah mempunyai masalah. Tapi mereka belum masuk ke dalam wilayah tersier, wilayah tersier itu yang sudah terkait dengan anak berhadapan dengan hukum," jelas dia.
Karena itu, orang tua sah saja mengirimkan anak bermasalah ke wilayah sekunder. Terpenting, tetap diberikan hak pengasuhan.
"Nah apabila kemudian karena demi kepentingan terbaik anak maka dia dicabut haknya, maka kemudian harus ada institusi yang menggantikan fungsi pengasuhan. Nah jadi yang terpenting adalah bagaimana fungsi pengasuhan buat anak, karena pengasuhan itu hak buat anak kan," ujar Pribudiarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News