Aturan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka 2024 tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Dalam aturan itu Paskibraka putri tidak memakai hijab.
"KPAI merekomendasikan BPIP meninjau ulang SK standar pakaian Paskibraka dengan menyertakan contoh pakaian berhijab, sehingga dapat menjadi pilihan anggota Paskibraka," kata anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Pemenuhan Hak Anak, Aris Adi Leksono, dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Rabu, 14 Juni 2024.
KPAI menilai standar pakaian tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan anak, serta terlalu umum, tidak mengakomodir nilai-nilai keberagaman. Aris mengingatkan Pasal 2 UU Perlindungan Anak menyebutkan “Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi non diskriminasi; kepentingan yang terbaik bagi anak; hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan penghargaan terhadap pendapat anak”.
KPAI juga menyesalkan dalam lampiran standar pakaian Paskibraka 2024 tidak menyertakan contoh pakaian berhijab menjadi pilihan model. KPAI berpandangan anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, intoleransi dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Aris menyebut dalam implementasi perlindungan tersebut, salah satunya memberikan kebebasan kepada anak untuk mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan yang diyakini.
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 UU Perlindungan Anak, yaitu “Anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua”.
"BPIP dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian Paskibraka harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, non-diskriminasi, serta nilai keberagaman yang merupakan pengamalan nilai Pancasila," tegas Aris.
Aris menyebut anggota Paskibraka berstatus pelajar sehingga kegiatan mereka juga dilindungi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan. Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan peserta didik harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk intoleransi, serta kebijakan diskriminatif, baik di dalam maupun di luar, dalam kegiatan atau program satuan pendidikan.
"BPIP juga mesti memastikan tidak terjadi praktik pemaksaan copot jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan yang merupakan upaya menjaga dan mengamalkan nilai ajaran agama yang diyakini," tegas Aris.
Baca juga: Anggota Paskibraka 2024 Lepas Hijab, Kepala BPIP: Tidak Dipaksa, Sukarela |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News