Kampus UNS. Foto: MI
Kampus UNS. Foto: MI

Sivitas Akademika Minta MWA UNS Patuhi Permendikbudristek 'Pembatalan Hasil Pilrek'

Citra Larasati • 05 April 2023 14:26
Jakarta:  Sivitas akademika Universitas Sebelas Maret (UNS) meminta Majelis Wali Amanat nonaktif untuk mematuhi isi Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS.  Permen tersebut berdampak pada pembekuan MWA UNS dan pembatalan hasil pemilihan rektor (pilrek) UNS beberapa waktu lalu.
 
Sivitas Academika Universitas Sebelas Maret (UNS) berharap seluruh pihak mengawal dipatuhinya Permendikbudristek tersebut.  Juga mengingatkan MWA untuk mematuhi permendikbudristek, termasuk untuk tidak melanjutkan agenda pelantikan rektor terpilih UNS yang semula dijadwalkan pada 12 April 2023. 
 
"Ya sebaiknya patuh kepada apa yang disampaikan Kemendikbudristek, jika sampai masih melantik rektor terpilih, itu sama saja makar atau pembangkangan terhadap pemerintah. Semoga tidak terjadi," kata Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret, Reviono kepada Medcom.id, Rabu, 5 Maret 2023.

MWA Merasa Tidak Ada Pelanggaran

Seperti diberitakan sebelumnya, MWA UNS mengklaim tidak ada pelanggaran yang dilakukan pada pelaksanaan pemilihan rektor beberapa waktu lalu.  Menyusul dibekukannya MWA dan pembatalan hasil pilrek UNS periode 2023-2028.
 
"Enggak ada yang enggak sesuai. Semua peraturan yang dibuat oleh MWA itu selalu berdasar pada PP 56 Tahun 2020, semua. Tidak ada peraturan yang tidak sesuai," kata Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi di Solo, Selasa, 4 April 2023.
 
Termasuk mengenai dugaan kecurangan saat pemilihan rektor UNS, ia memastikan tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh MWA.  "Kecurangan di mana, apa bentuknya. Tunjukkan dong. Jangan hanya mengklaim," kata Hasan.
 
Oleh karena itu, pihaknya akan tetap melakukan tugas-tugas sesuai dengan peraturan tersebut. "Kan PP (Peraturan Pemerintah) lebih tinggi dari permen (Peraturan Menteri)," katanya.
 
Saat disinggung mengenai tindak lanjut usai keputusan pembekuan MWA yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut, pihaknya masih akan merumuskan konstruksinya.  "Yang jelas tetap melaksanakan tugas, sebelum ada keputusan yang mengikat, inkrah dari pengadilan," ujar Hasan.

Reviono menyayangkan sikap MWA yang merasa tidak melakukan pelanggaran dan tetap melakukan tugas-tugasnya.  Sesuai ketentuan, semestinya saat ini MWA menerima peraturan tersebut.
 
Proses keberatan dapat dilakukan melalui gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  Menurut Reviono, peraturan menteri tersebut dikeluarkan sebagai implikasi audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek terhadap regulasi terkait pemilihan rektor UNS.

Pendelegasian Tugas Ketua MWA

Investigasi yang menghadirkan semua calon rektor, panitia dan WMA dilakukan selama 17 hari pada Januari 2023.  Dia mengungkapkan, salah satu pelanggaran yang ditemukan dari hasil audit Itjen Kemendikbudristek adalah saat ketua MWA mendelegasikan pemilihan rektor UNS kepada wakil ketuanya.
 
Untuk diketahui, Wakil Ketua MWA, Hasan Fauzi mengeluarkan Peraturan MWA Nomor 03 tentang tata cara pemberhentian rektor, pengangkatan wakil rektor menjadi rektor, pemilihan rektor dan penugasan wakil rektor menjadi pelaksana tugas rektor.
 
Sivitas akademika UNS, termasuk Dewan Profesor UNS menyesalkan terbitnya PMWA 02 th 2020 yang dikeluarkan oleh Marsekal TNI Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P.  Sivitas akademika menilai penunjukkan Prof Hasan Fauzi untuk bisa menandatangani surat dinas dan peraturan MWA sebagai langkah boomerang bagi Marsekal TNI Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P.
 
Padahal, ketentuan ini semestinya hanya dapat digunakan dengan alasan khusus yang menyebabkan ketua MWA tidak dapat melaksanakan tugas harian pada waktu tertentu.
 
"Pendelegasian itu kan seharusnya dalam kondisi darurat, ini full benar-benar didelegasikan, tidak bisa begitu harusnya, apa fungsinya dipilih, dan ini berpotensi yang mendapatkan delegasi membuat aturan yang sesuai dengan keinginannya dia, apalagi peraturan ini juga tidak diplenokan," ujar Reviano. 

Potensi Penyalahgunaan Kewenangan

Potensi penyalahgunaan kewenangan ini termasuk dalam penyusunan peraturan pemilihan rektor.  "Sangat penting tata cara pemilihan. Itu sangat penting tapi yang tanda tangan wakil ketua MWA. Sudah salah di situ,” ujar Reviono. 
 
Salah satu yang menjadi keberatan sivitas akademika adalah tidak adanya keterlibatan senat dalam proses pilrek.  "Tidak melibatkan senat, ini juga yang kita protes.  Di kampus PTNBH lain pun meski MWA diberi kewenangan menggelar pilrek, namun tetap melibatkan organ kampus lainnya," tegas Reviano.
 
Kritik dan masukan dari sivitas akademika kepada MWA sebenarnya sudah disampaikan sejak tahun lalu, namun MWA bergeming. "Sivitas akademika tentu tidak main lapor ke Kemendikbudristek, kita sudah usaha selesaikan secara internal agar MWA benahi diri dulu, ada guru besar dan lain-lain yang kasih masukan ke MWA soal pelaksanaan pilrek ini, tapi tidak dijawab-jawab. Langsung pilrek saja, setelah kacau dan MWA enggak mau dikoreksi baru lapor ke Kemendikbudristek," tegas Reviano.
 
Ia pun mengajak seluruh pihak terkait untuk mengawal dan mengamankan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023. “Kalau ada yang melawan, ya kita harus menjelaskan ke mereka dan mengajak untuk patuh terhadap peraturan pemerintah,” tegas Reviono. 
 
Seperti diberitakan, Permendikbud Nomor 24 Tahun 2023 memuat dua hal penting. Pertama, MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta temuan audit dan rekomendasi Itjen Kemendikbudristek.  
 
Kedua, menyatakan tidak sah sekaligus membatalkan hasil pemilihan rektor UNS Periode 2023-2028 karena cacat hukum. Pemilihan rektor akan diulang segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tersebut tuntas diperbaiki.
 
Secara umum, Reviano yang juga dosen di UNS sebenarnya tidak terlalu peduli adanya kisruh di kalangan elit UNS tersebut selama tidak mengganggu proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat (tridarma) di kampus.
 
Pada kesempatan terpisah, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang menjelaskan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 merupakan peraturan perundang-undangan yang disusun berdasarkan undang-undang terkait. Menurut dia, pembentukan produk perundang-undangan terdapat beberapa bentuk sesuai undang-undang yang mengaturnya. 
 
Dengan begitu, dalam peraturan menteri yang mencabut peraturan di bawahnya memang tidak sama dengan peraturan menteri sebagai produk peraturan menteri yang melaksanakan delegasi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Inilah yang menjawab pertanyaan mengapa pembekuan sementara MWA UNS yang sekaligus membatalkan hasil pemilihan rektornya berbentuk peraturan menteri, bukan berupa keputusan menteri,” ujar Chatarina.
 
Pelaksana tugas (Plt.)  Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Nizam menjelaskan, dengan adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah.
 
"Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum," tegasnya.
 
Oleh sebab itu, pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun proses pemilihan ulang tersebut akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Baca juga:  MWA UNS Klaim Tidak Ada Pelanggaran pada Pelaksanaan Pemilihan Rektor

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan