Kampus UNS. Foto: Dok. UNS
Kampus UNS. Foto: Dok. UNS

MWA UNS Klaim Tidak Ada Pelanggaran pada Pelaksanaan Pemilihan Rektor

Antara • 04 April 2023 18:29
Jakarta:  Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengklaim tidak ada pelanggaran yang dilakukan pada pelaksanaan pemilihan rektor beberapa waktu lalu.  Menyusul dibekukannya MWA dan pembatalan hasil pilrek UNS periode 2023-2028.
 
"Enggak ada yang nggak sesuai. Semua peraturan yang dibuat oleh MWA itu selalu berdasar pada PP 56 Tahun 2020, semua. Tidak ada peraturan yang tidak sesuai," kata Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi di Solo, Selasa, 4 April 2023.
 
Termasuk mengenai dugaan kecurangan saat pemilihan rektor UNS, ia memastikan tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh MWA.  "Kecurangan di mana, apa bentuknya. Tunjukkan dong. Jangan hanya mengklaim," kata Hasan.
 
Oleh karena itu, pihaknya akan tetap melakukan tugas-tugas sesuai dengan peraturan tersebut. "Kan PP (Peraturan Pemerintah) lebih tinggi dari permen (Peraturan Menteri)," katanya.
 
Saat disinggung mengenai tindak lanjut usai keputusan pembekuan MWA yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut, pihaknya masih akan merumuskan konstruksinya.
 
"Yang jelas tetap melaksanakan tugas, sebelum ada keputusan yang mengikat, inkrah dari pengadilan," ujar Hasan.
 
Terkait dengan undangan pelantikan yang sudah disebar oleh pihak MWA, ia memastikan pelantikan akan tetap terlaksana. Meski demikian, untuk lokasi dan waktu pelantikan akan ada perubahan.
 
"Undangan tetap dilaksanakan dalam konteks yang sederhana. Sedang kami bicarakan. Yang jelas MWA tetap eksis," katanya.
 
Sebelumnya, Kemendikbudristek membatalkan rektor terpilih Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta masa bakti 2023-2028 Sajidan.
 
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto mengatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023.
 
Pada peraturan yang sama juga diputuskan bahwa dilakukan pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS mulai tanggal 31 Maret 2023.  "Karena MWA ini organ tertinggi di dalam PTNBH maka tugas dan kewenangan MWA diambil alih Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," katanya.
 
Ia menyampaikan, salah satu pertimbangan pembatalan penetapan rektor tersebut karena Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Baca juga:  Ini Penyebab Pemilihan Prof. Sajidan Sebagai Rektor UNS Periode 2023-2028 Dibatalkan


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan