Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Nizam, angkat bicara soal pembatalan Prof. Dr. Sajidan sebagai rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) periode 2023-2028. Nizam mengatakan hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Biro Hukum Kemendikbudristek ditemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh Majelis Wali Amanat (MWA) selama ini.
"Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor," kata Nizam dalam keterangan pers, Senin, 3 April 2023.
Karenanya, Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 24 Tahun 2023 tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret. Peraturan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan matang, yakni:
Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi
Bahwa Peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Bahwa MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.
"Pertama, MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal," tutur dia.
Kedua, adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut. Sehingga, hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah.
"Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum," tegas dia.
Nizam menyebut pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun proses pemilihan ulang akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan disharmoni tuntas diperbaiki.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek)
Kemendikbudristek, Nizam, angkat bicara soal pembatalan Prof. Dr. Sajidan sebagai rektor Universitas Sebelas Maret (
UNS) periode 2023-2028. Nizam mengatakan hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Biro Hukum Kemendikbudristek ditemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh Majelis Wali Amanat (MWA) selama ini.
"Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor," kata Nizam dalam keterangan pers, Senin, 3 April 2023.
Karenanya, Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 24 Tahun 2023 tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret. Peraturan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan matang, yakni:
- Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi
- Bahwa Peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
- Bahwa MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.
"Pertama, MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal," tutur dia.
Kedua, adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut. Sehingga, hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah.
"Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum," tegas dia.
Nizam menyebut pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun proses pemilihan ulang akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan disharmoni tuntas diperbaiki.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)