Peluncuran Skema Sertifikasi Okupasi. Foto: Ditjen Vokasi
Peluncuran Skema Sertifikasi Okupasi. Foto: Ditjen Vokasi

Selaraskan Kebutuhan Industri, Kemendikbudristek Luncurkan 197 Skema Sertifikasi Okupasi

Ilham Pratama Putra • 25 Agustus 2023 14:30
Jakarta:  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi meluncurkan 197 skema sertifikasi okupasi. Sertifikasi ini nantinya dapat digunakan oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi (PTPPV) di Indonesia untuk menyelaraskan kebutuhan industri.
 
"Pada tahun 2023 ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi telah memfasilitasi pemenuhan kebutuhan dan penetapan terhadap 197 skema sertifikasi," kata Plt. Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri (Mitras DUDI), Uuf Brajawidagda, di kantor Kemendikbudristek, Jumat 25 Agustus 2023.  
 
Lebih rinci, skema sertifikasi terdiri dari 25 skema sertifikasi okupasi bidang konstruksi untuk SMK, 40 skema sertifikasi okupasi bidang konstruksi untuk Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi. Selanjutnya terdapat 132 skema sertifikasi okupasi untuk SMK bidang teknologi dan rekayasa, pariwisata, ekonomi kreatif, bisnis dan manajemen, kesehatan dan pekerjaan sosial, teknologi informasi dan komunikasi, serta energi dan pertambangan.  

Skema okupasi ini telah terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sehingga secara resmi sertifikasi ini dapat digunakan oleh satuan pendidikan vokasi untuk melaksanakan sertifikasi bagi peserta didiknya.
 
Skema sertifikasi okupasi ini merupakan dokumen acuan yang berisi paket unit kompetensi yang harus dicapai oleh seseorang untuk dapat dinyatakan kompeten dalam jabatan kerja tertentu. Sertifikasi ini selaras dengan Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
 
"Hal ini semakin mempertegas bahwa peran pendidikan vokasi di Indonesia sangat penting dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang terampil, kompeten, dan siap bersaing di dunia kerja," jelasnya.
 
Sertifikasi ini juga menggandeng sejumlah kementerian/lembaga dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Atas kerjasama itu Dirjen Pendidikan Vokasi turut menyampaikan atas kolaborasi yang terbangun.
 
"Hal ini juga sesuai dengan arahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2022, yang menjabarkan langkah-langkah strategis dalam mencapai penjaminan mutu pendidikan vokasi melalui sertifikasi kompetensi, yang mencerminkan tekad kita untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya memiliki pengetahuan teoritis, tetapi juga kompetensi praktis yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja,” ucap Kiki.
 
Baca juga:  Pendidikan Vokasi Harus Jadi Aktor Pembangunan Daerah


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan