"Nanti kita lihat sampai seberapa jauh tidak mengikutinnya, kemudian apa alasannya tidak mengikuti," kata Muhadjir ketika ditanya soal sejumlah daerah yang belum optimal mengerapkan zonasi, di kantor Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Senin 25 Juni 2018.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu meminta semua daerah mematuhi aturan sistem zonasi. Pasalnya, hal ini sudah menjadi kesepakatan antara Kemendikbud dengan seluruh kepala dinas di daerah.
Meski begitu, ia memahami ada sejumlah daerah yang belum mengikuti aturan ini. Kepala daerah memiliki diskresi dengan alasan tersendiri, sehingga aturan ini tak bisa diterapkan di daerahnya.
"Kalau ada diskresi memang dimungkinkan, tetapi harus ada alasan yang bisa diterima," ujar Muhadjir.
Baca: 30 % Kuota PPDB Jakarta Tak Mengacu Pada Zonasi
Ia menambahkan bagi daerah-daerah yang belum menerapkan sistem ini, tak ada sanksi yang diberikan. Namun, ia akan meminta penjelasan langsung dari kepala daerah yang bersangkutan.
"Enggak ada lah, masa dikit-dikit dijatuhi sanksi. Mereka membuat diskresi pasti ada alasannya. Nanti kita pelajari," pungkasnya.
Salah satu daerah yang belum menerapkan sistem zonasi adalah DKI Jakarta. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewanti-wanti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar jangan sampai ada satupun siswa di dalam zonasi yang tidak tertampung di sekolah yang dekat dengan rumahnya. Jika memang kuota 30 % Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta yang dibuka untuk jalur umum tanpa menggunakan acuan zonasi terpaksa harus diterapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News