"Permendikbud ini juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan atau sanksi terhadap satuan pendidikan dan kepala sekolah, jika masih terdapat praktik kekerasan di lingkungan sekolahnya," kata Anang Medcom.id, Senin, 11 Juli 2022.
Anang menuturkan sanksi yang dapat dijatuhkan pada SPI maupun Julianto mulai dari pemberhentian sementara atau tetap. Dia menyebut sanksi terberat, Julianto bisa dikenakan pemberhentian dari jabatan sebagai pendidik atau tenaga kependidikan atau pemutusan atau pemberhentian hubungan kerja.
Kemendikbudristek tegas mengecam tindakan Julianto. Perilaku Julianto merupakan bagian dari tiga dosa besar dunia pendidikan.
"Kemendikbudristek secara tegas mengecam tiga dosa besar di dunia pendidikan yaitu kekerasan seksual, intoleransi, dan perundungan," kata Anang.
Anang menyebut pihaknya bakal bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan agar praktik kekerasan seksual tak terjadi lagi. Dia menuturkan pihaknya juga terus berkomitmen memberantas praktik-praktik tiga dosa besar di lingkungan pendidikan.
Sebelumnya, Julianto diduga memperkosa 15 muridnya. Kasus itu kini tengah disidangkan di PN Malang.
| Baca juga: Kasus Pemerkosaan pada Murid, Psikolog Nilai Pelaku Tak Mampu Kelola Perilaku Seksual |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id