"Kepala Sekolah wajib mendata mendata atau dalam tanda kutip diberikan saja aturan diskresi bagi Kepala Sekolah. Kepala Sekolah berhak menentukan guru dan siswa yang mendapatkan kuota internet dari alokasi dana BOS," kata Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Satriwan Salim kepada Medcom.id di Jakarta, Selasa 14 April 2020.
Ini lanjutnya, sangat diperlukan karena masih ada guru-guru yang belum mampu apalagi sekolah-sekolah di daerah. Guru yang hanya menerima gaji di bawah Rp500 ribu dipastikan mengalami kesulitan jika tidak mendapatkan subsidi pulsa internet, ini yang mesti menjadi perhatian.
"Tidak semua guru mampu, banyak juga guru-guru bergaji Rp300 ribu, Rp500 ribu setiap bulan. Boro-boro beli kuota internet, untuk makan sehari-harisaja mereka pusing apalagi dalam keadaan seperti sekarang. Bagi saya yang menjadi perhatian khusus ini guru-guru yang pendapatannya sangat sedikit sekali," ungkapnya.
Baca juga: Kepala Sekolah Menanti Juknis BOS untuk Pulsa Internet
Selain diskresi, diharapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat pedoman penggunaan dana BOS untuk pulsa ini. Sehingga kepala sekolah tidak perlu khawatir ketika mengalokasikan dana BOS untuk kebutuhan pulsa internet guru dan juga murid.
Bagi Satriwan, pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim bukan sebuah regulasi yang bisa menjadi payung hukum. Bagaimana pun, kata dia, aturan tertulis tetap diperlukan.
"Sebagai pedoman, supaya nanti Kepala Sekolah tidak kena 'kategori' menyelewengkan dana," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyebut dana BOS dapat digunakan untuk membeli pulsa kuota internet. Pulsa yang diberikan ini nantinya berguna dalam mendukung Pembelajaran Jarak Jauh atau belajar daring.
"Dana BOS, kami di Kementerian boleh digunakan untuk apa saja. Berarti kita sudah tambahkan itu untuk kuota internet buat guru dan muridnya," kata Nadiem dalam konferensi video, Kamis 9 April 2020.
Namun keputusan untuk alokasi anggaran itu diserahkan kepada kepala sekolah masing-masing. Termasuk bagaimana skema pemberian dan siswa mana yang berhak mendapat bantuan pulsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News