Heru mengatakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sudah memperbolehkan sekolah menggunakan dana BOS untuk pulsa internet. Namun masalahnya saat ini mekanismenya dan pertanggungjawabannya dalam laporan penggunaan anggaran belum jelas, karena belum ada juknisnya.
“Segera diberikan juknisnya agar lebih cepat implementasinya di lapangan,” kata Heru kepada Medcom.id di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.
Heru menjelaskan, mekanisme perubahan anggaran dana BOS ini tidak bisa otomatis dilakukan. Karena sudah semua tata kelola anggaran di sekolah negeri di DKI Jakarta harus berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
“Sementara apapun yang dibelanjakan tahun anggaran 2020 harus berdasarkan perencanaan anggaran yang dibuat pada tahun 2019 secara online dan selanjutnya dikunci oleh Dinas Pendidikan Jakarta,” jelasnya.
Baca juga: Sekolah Bingung Juknis Dana BOS untuk Beli Pulsa
Alhasil, apabila ada perubahan anggaran yang terkait dengan anggaran sekolah, harus terlebih dahulu ada program perubahan oleh Dinas Pendidikan.
“Apabila ada perubahan anggaran yang terkait dengan anggaran sekolah, jika tidak ada program perubahan oleh Dinas maka sekolah tidak bisa melakukan perubahan. Itu semua dilakaukan secara online melalui aplikasi Siap BOP/BOS,” terangnya.
Sekolah, kata Heru, memang bisa mengajukan perubahan RAKS. Tetapi harus terlebih dahulu mengajukan ke Dinas Pendidikan. “Harus mengajukan perubahan baru sistem aplikasinya dibuka untuk melakukan perubahan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News