Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang merespons cepat pernyataan Presiden Jokowi untuk mengevaluasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% di tengah melonjaknya kasus covid-19.
Meskipun kebijakan ini hanya memberikan persetujuan diskresi kepada daerah-daerah dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 untuk dapat menyesuaikan PTM kapasitas siswa 100% menjadi 50%. "Namun, bagusnya kebijakan sekarang membuka opsi izin orang tua untuk PTM," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 Februari 2022.
Opsi ini, kata Retno, telah memberikan kelegaan kepada para orang tua yang khawatir anaknya tertular covid-19. Sehingga orang tua mendapatkan keleluasaan untuk tidak izinkan anaknya PTM, di satu sisi sekolah pun menjadi wajib memberikan layanan PJJ.
KPAI juga mengapresiasi Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang telah meminta izin untuk menyetop PTM di DKI Jakarta selama satu bulan. Hal ini diusulkan Anies mengingat kasus harian covid-19 yang sangat tinggi di DKI Jakarta.
"Apa yang dilakukan Gubenur DKI Jakarta adalah atas perspektif kepentingan terbaik bagi anak," terangnya.
Selain itu, kata Retno, Pemerintah daerah lebih memahami kondisi covid-19 daerahnya. Hal ini juga dilakukan Walikota Solo, Gibran Rakabuming yang dengan yakin menunda PTM 100% untuk jenjang TK/PAUD dan SD pada awal Januari 2022.
Dengan alasan belum lengkapnya vaksinasi siswa. Bahkan peserta didik SMP kelas 7 dan 8 juga belum PTM saat itu, hanya kelas 9 saja yang sudah PTM 100 persen. "Alasan Gibran juga atas dasar kepentingan terbaik bagi anak, Pemda wajib lindungi keselamatan anak-anak," tegas Retno.
Dari hasil pengawasan PTM 100 persen yang dilakukan oleh KPAI, setidaknya ada dua titik kerentanan dalam PTM kapasitas penuh tersebut.
Pertama, tidak terjadinya jaga jarak saat proses pembelajaran di kelas. Tidak bisa jaga jarak, dalam ruangan tertutup dan berkumpul selama setidaknya empat jam sangat rawan terjadinya penularan.
Baca juga: Daerah PPKM Level 2 Diizinkan Kembali Gelar PTM Terbatas Kapasitas 50%
Oleh karena itu, ketika kapasitasnya menjadi 50 persen, maka jaga jarak satu meter per siswa bisa dilakukan dan anak-anak masuk sekolah tidak setiap hari.
Kedua, kerumunan penjemput (terutama di jenjang SD) yang terjadi hampir di seluruh sekolah, saat pulang sekolah menciptakan kerumunan yang juga sangat berbahaya. Jika jumlah murid yang masuk dikurangi kapasitasnya hingga 50% maka kerumunan juga bisa jauh berkurang sehingga jaga jarak terjadi juga saat penjemputan
Untuk itu, KPAI mendorong keterbukaan setiap sekolah untuk mengumumkan kasus positif secara transparan. Sehingga para orang tua dapat menjaga anaknya untuk tidak kemana-mana dahulu sebelum 3T pascaterjadi kontak erat dengan siswa atau guru yang positif.
"Hal ini untuk mencegah penularan yang meluas," terang Retno.
KPAI juga mendorong pemerintah untuk mengumumkan secara terbuka sekolah-sekolah yang ditemukan kasus positif covid-19 setiap minggunya. Sehingga para orang tua mendapatkan gambaran jelas untuk memutuskan apakah anak-anaknya diizinkan PTM atau tidak.
"Sekolah yang ada kasus warga sekolahnya positif, seharusnya tidak sekadar ditutup sementraa, akan tetapi pemerintah daerah wajib melakukan 3T di sekolah yang bersangkutan," tutupnya.
Meskipun kebijakan ini hanya memberikan persetujuan diskresi kepada daerah-daerah dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 untuk dapat menyesuaikan PTM kapasitas siswa 100% menjadi 50%. "Namun, bagusnya kebijakan sekarang membuka opsi izin orang tua untuk PTM," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 Februari 2022.
Opsi ini, kata Retno, telah memberikan kelegaan kepada para orang tua yang khawatir anaknya tertular covid-19. Sehingga orang tua mendapatkan keleluasaan untuk tidak izinkan anaknya PTM, di satu sisi sekolah pun menjadi wajib memberikan layanan PJJ.
KPAI juga mengapresiasi Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang telah meminta izin untuk menyetop PTM di DKI Jakarta selama satu bulan. Hal ini diusulkan Anies mengingat kasus harian covid-19 yang sangat tinggi di DKI Jakarta.
"Apa yang dilakukan Gubenur DKI Jakarta adalah atas perspektif kepentingan terbaik bagi anak," terangnya.
Selain itu, kata Retno, Pemerintah daerah lebih memahami kondisi covid-19 daerahnya. Hal ini juga dilakukan Walikota Solo, Gibran Rakabuming yang dengan yakin menunda PTM 100% untuk jenjang TK/PAUD dan SD pada awal Januari 2022.
Dengan alasan belum lengkapnya vaksinasi siswa. Bahkan peserta didik SMP kelas 7 dan 8 juga belum PTM saat itu, hanya kelas 9 saja yang sudah PTM 100 persen. "Alasan Gibran juga atas dasar kepentingan terbaik bagi anak, Pemda wajib lindungi keselamatan anak-anak," tegas Retno.
Dari hasil pengawasan PTM 100 persen yang dilakukan oleh KPAI, setidaknya ada dua titik kerentanan dalam PTM kapasitas penuh tersebut.
Pertama, tidak terjadinya jaga jarak saat proses pembelajaran di kelas. Tidak bisa jaga jarak, dalam ruangan tertutup dan berkumpul selama setidaknya empat jam sangat rawan terjadinya penularan.
Baca juga: Daerah PPKM Level 2 Diizinkan Kembali Gelar PTM Terbatas Kapasitas 50%
Oleh karena itu, ketika kapasitasnya menjadi 50 persen, maka jaga jarak satu meter per siswa bisa dilakukan dan anak-anak masuk sekolah tidak setiap hari.
Kedua, kerumunan penjemput (terutama di jenjang SD) yang terjadi hampir di seluruh sekolah, saat pulang sekolah menciptakan kerumunan yang juga sangat berbahaya. Jika jumlah murid yang masuk dikurangi kapasitasnya hingga 50% maka kerumunan juga bisa jauh berkurang sehingga jaga jarak terjadi juga saat penjemputan
Untuk itu, KPAI mendorong keterbukaan setiap sekolah untuk mengumumkan kasus positif secara transparan. Sehingga para orang tua dapat menjaga anaknya untuk tidak kemana-mana dahulu sebelum 3T pascaterjadi kontak erat dengan siswa atau guru yang positif.
"Hal ini untuk mencegah penularan yang meluas," terang Retno.
KPAI juga mendorong pemerintah untuk mengumumkan secara terbuka sekolah-sekolah yang ditemukan kasus positif covid-19 setiap minggunya. Sehingga para orang tua mendapatkan gambaran jelas untuk memutuskan apakah anak-anaknya diizinkan PTM atau tidak.
"Sekolah yang ada kasus warga sekolahnya positif, seharusnya tidak sekadar ditutup sementraa, akan tetapi pemerintah daerah wajib melakukan 3T di sekolah yang bersangkutan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id