Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Daerah PPKM Level 2 Diizinkan Kembali Gelar PTM Terbatas Kapasitas 50%

Ilham Pratama Putra • 03 Februari 2022 14:00
Jakarta: Satuan pendidikan yang berada dalam wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua diizinkan untuk kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 50 persen. Aturan ini diberlakukan mengingat peningkatan penyebaran virus covid-19 varian omicron di Indonesia.
 
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Sekjen Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Suharti dalam keterangannya, Kamis 3 Februari 2022.
 
Ia menekankan di dalam aturan tersebut terdapat kata "dapat". Artinya, bagi daerah PPKM level dua yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran covid-19 terbilang terkendali, maka PTM kapasitas 100 persen tetap bisa dijalankan.

"Sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," terang Suharti.
 
Ia menegaskan, agar PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri. Pihaknya juga telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022.
 
"Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” imbuhnya.
 
Baca juga: Evaluasi PTM 100% Dinilai Tepat untuk Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19
 
Berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah dalam hal memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan. Kemudian perlu diperhatikan juga surveilans terhadap kasus konfirmasi covid-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes.
 
Selain itu, ia ingin ada percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Serta memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
 
Untuk pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level satu, level dua, dan level empat tetap mengikuti SKB Empat Menteri. Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan