Dalam pasal tersebut, tertulis jika pengelolaan anggaran pendidikan diserahkan kepada menteri. Ia khawatir hal ini akan mengesampingkan rakyat dalam kepentingan pendidikan.
"Karena menurut saya kalau tidak ada norma lalu diserahkan kepada menteri untuk mengatur dan mengelola anggaran, ini akan terjadi etatisme (lebih mementingkan negara daripada rakyatnya) yang begitu besar," kata Doni dalam YouTube Pendidikan Karakter, dikutip Rabu 6 Juli 2022.
Doni mendorong agar rancangan RUU Sisidiknas lebih dimatangkan lagi. Terutama membuat aturan-aturan dengan norma yang jelas.
"Yang kita butuhkan adalah bagaimana undang-undang mengatur secara lebih normatif Untuk apa saja biaya pendidikan itu, bagaimana mekanisme pengaturannya dan siapa yang harus bertanggung jawab di dalam pengaturan ini," ungkapnya.
Ia menegaskan, jika hal ini menjadi penting. Terlebih mengingat anggaran pendidikan nasional tersebar di sejumlah kementerian.
"Karena anggaran kita yang 20 persen ini masih terbagi-bagi ke banyak kementerian. Harus ada aturan yang jelas terkait pemakaian anggaran pendidikan ini," tegasnya.
Baca juga: Pengamat Beri Masukan Soal Pengaturan Anggaran Pendidikan 20% dalam RUU Sisdiknas
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News