"Sebagai contoh pada pasal 9 ayat satu pemerintah pusat wajib mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN. Dan ayat dua Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen dari APBD," ungkapnya dalam siaran YouTube Pendidikan Karakter, dikutip Rabu 6 Juli 2022.
Menurutnya, dua pasal tersebut hanya mengulang UU Sisdiknas yang sudah ada. Dia menilai dua ayat tersebut tidak operasional.
"Karena dia hanya mengulang apa yang ada di dalam amanat konstitusi," jelas Doni.
Menurut Doni, seharusnya pengaturan mengenai dua ayat dalam pasal tersebut diperkuat lagi. Harus ada mekanisme pengaturan terkait dua ayat tersebut.
"Yang kita butuhkan adalah bagaimana undang-undang mengatur secara lebih normatif Untuk apa saja biaya pendidikan itu, bagaimana mekanisme pengaturannya dan siapa yang harus bertanggung jawab di dalam pengaturan ini," ungkapnya.
Baca juga: RUU Sisdiknas, Pendidikan Kedinasan Tak Masuk Postur Anggaran Pendidikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News