Nah, untuk memahami batasan dan menjaga integritas pendidikan agar proses belajar tetap bersih dan berkeadilan, yuk simak penjelasan lengkapnya. Sebelum membahas lebih lanjut tentang gratifikasi di dunia pendidikan, yuk kenalan dulu dengan apa itu gratifikasi.
Apa Itu Gratifikasi?
Melansir laman BPK Perwakilan Provinsi Maluku, istilah gratifikasi berasal dari bahasa Belanda "gratikatie" yang diadopsi dalam bahasa Inggris menjadi "gratification" yang artinya "pemberian sesuatu/hadiah".Dalam konteks hukum Indonesia, gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Perbedaan Gratifikasi dengan Hadiah
Berikutnya, Sobat Medcom juga perlu pahami bahwa gratifikasi berbeda dengan hadiah dan sedekah. Hadiah dan sedekah tidak terkait dengan kepentingan untuk memperoleh keputusan tertentu, tetapi motifnya lebih didasarkan pada keikhlasan semata.Gratifikasi jelas akan mempengaruhi integritas, independensi, dan objektivitas keputusan yang akan diambil seorang pejabat atau penyelenggara negara terhadap sebuah hal. Meski sering dianggap sebagai bentuk apresiasi, pemberian pada momen tertentu seperti penilaian rapor, kenaikan kelas, atau seleksi masuk sekolah berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan ketidakadilan.
Fakta ini menegaskan bahwa gratifikasi dapat muncul di lingkungan pendidikan yang dekat dengan keseharian, sehingga perlu disadari dan diawasi sejak dini demi menjaga integritas. Lantas, apa saja gratifikasi dalam dunia pendidikan? Berikut penjelasannya.
Melansir akun Instagram @itjen_kemdikbud, meskipun sering dianggap sebagai bentuk apresiasi, pemberian pada momen tertentu seperti penilaian rapor, kenaikan kelas, atau seleksi masuk sekolah berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan ketidakadilan. Lingkungan sekolah yang adil dimulai dari kesadaran bersama, dimana pemberian yang terlihat sebagai apresiasi bisa berubah menjadi gratifikasi jika dilakukan di waktu dan cara yang tidak tepat.
Untuk itu, penting bagi seluruh warga sekolah mulai dari guru, siswa, hingga orang tua untuk memahami batasan dan menjaga integritas pendidikan agar proses belajar tetap bersih dan berkeadilan.
Contoh gratifikasi di dunia pendidikan
Berikut beberapa contoh gratifikasi yang perlu diwaspadai di lingkungan pendidikan:1. Pemberian Hadiah
Bingkisan yang dianggap sepele dapat memengaruhi persepsi guru jika dilakukan berulang, sehingga batasan perlu dipahami demi menjaga keadilan.2. Perayaan Ulang Tahun Guru
Patungan orang tua untuk hadiah guru dapat menjadi gratifikasi jika nilainya besar atau diberikan pada momen sensitif.3. Berbagi Rezeki
Pemberian amplop atau uang terima kasih kepada guru atau sekolah berpotensi memengaruhi keputusan dan menciptakan ketidakadilan. Jika dibiarkan, kebiasaan ini akan sulit diubah.4. Sedekah atau Donasi
Donasi langsung ke guru atau sekolah tanpa mekanisme resmi berisiko menjadi gratifikasi. Meski berniat baik, donasi yang tidak transparan dapat menimbulkan kesan perlakuan istimewa.Cara Mencegah Gratifikasi di Dunia Pendidikan
Untuk mencegah terjadinya gratifikasi di lingkungan pendidikan, beberapa langkah dapat dilakukan:1. Sosialisasi Guru
Guru juga perlu memahami aturan gratifikasi agar tahu pemberian yang harus ditolak atau dilaporkan.2. Sosialisasi Orang Tua dan Murid
Orang tua dan murid perlu memahami bahwa apresiasi kepada guru tidak harus berupa hadiah, ucapan terima kasih dan partisipasi aktif sudah cukup dan aman.3. Buat Aturan yang Ketat
Sekolah perlu memiliki pedoman tertulis larangan pemberian yang disosialisasikan sejak awal tahun ajaran dan dievaluasi secara berkala.4. Jangan Segan Melapor
Jika ada indikasi gratifikasi, pihak sekolah dan orang tua perlu berani melapor melalui UPG atau kanal resmi KPK agar lingkungan pendidikan tetap bersih.5. Sanksi Gratifikasi
Pemikiran untuk menjaga kredibilitas seorang penyelenggara negara inilah yang menjadi landasan gratifikasi masuk dalam kategori delik suap dan diancam dengan sanksi pidana didalam ketentuan Pasal 12 B ayat (1) dan (2) UU. No. 31 Tahun 1999 jo UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Begini bunyi kedua ayat tersebut.(1) “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya” dengan ketentuan:
yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Itulah ulasan tentang apa saja bentuk gratifikasi dalam dunia pendidikan. Semoga bermanfaat ya!
| Baca juga: Curhat ke Anggota DPR, Guru Honorer Nangis Ceritakan Sulitnya jadi PPPK hingga Jadi Tukang Antar Jemput Loundry |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News