Banyak yang masih salah paham status bencana nasional ini sekadar istilah administratif. Padahal di baliknya terdapat perubahan mekanisme penanganan yang sangat signifikan.
Status bencana nasional bukan hanya menentukan siapa yang memegang komando penanganan. Tetapi, juga mengatur bagaimana negara mengerahkan seluruh sumber dayanya untuk melindungi warga.
Dalam konteks penanggulangan bencana, status nasional menandai skala bencana telah melampaui kemampuan pemerintah daerah. Ketika status ini diumumkan, kendali penanganan beralih langsung ke pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pergeseran komando ini penting agar mobilisasi personel, logistik, dan peralatan dapat dilakukan cepat, terkoordinasi, dan lintas sektor tanpa terhambat birokrasi daerah. Pemerintah pusat juga berhak mengaktifkan skema kemudahan akses yang memungkinkan percepatan pengerahan helikopter, alat berat, tenaga SAR, hingga pengadaan darurat.
Selain itu, jalur bantuan internasional dapat dibuka dengan proses izin dipangkas. Dana siap pakai dari APBN juga dapat digunakan segera tanpa prosedur anggaran yang berbelit.
Langkah-langkah ini menjadi penentu dalam upaya menyelamatkan nyawa dan memulihkan pelayanan publik dalam waktu singkat. Seperti apa penanganan banjir Sumatra jika ditetapkan sebagai bencana nasional? Berikut penjelasannya!
Mengutip Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, terdapat perubahan di daerah ketika terjadi penetapan status bencana nasional sebagai berikut:
8 dampak bila banjir Sumatra jadi bencana nasional
1. Komando penanganan beralih ke pemerintah pusat
Ketika status bencana nasional ditetapkan, komando penanganan berpindah ke BNPB sebagai pelaksana nasional. Hal ini ditegaskan dalam UU 24/2007 yang menempatkan BNPB sebagai pihak yang memimpin penanggulangan bencana dalam kondisi darurat nasional.BNPB mendapat wewenang mengkoordinasikan, memerintah, dan menggerakkan seluruh sektor. Hal ini tertera di Pasal 12 hingga 15.
2. Pemerintah pusat jadi penanggung jawab utama
Dengan status Bencana Nasional, maka pemerintah daerah tidak lagi menjadi penanggung jawab utama. Hal ini dilimpahkan ke pemerintah pusat.Pemerintah pusat dapat mengambil alih penyediaan logistik, evakuasi, operasi penyelamatan hingga bertanggung jawab untuk rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak.
Baca Juga :
Banjir Sumatra Belum Jadi Bencana Nasional: Ini Pengertian, Aturan dan Indikatornya dalam Undang-Undang
3. Aktivasi kemudahan akses
Pemerintah dapat membuka akses khusus dengan lebih mudah. Mulai dari pengerahan TNI/Polri secara masif, pengerahan kendaraan taktis, helikopter dan alat berat hingga pengerahan logistik skela besar.Pemerintah dapat melakukan percepatan izin segala kegiatan tanggap darurat. Termasuk untuk pengadaan barang/ jasa, pengelolaan uang atau barang yang cepat, fleksibel dan tanpa prosedur panjang.
4. Akses bantuan luar negeri lebih mudah
Status nasional ini memungkin pemerintah menerima bantuan internasional, membuka jalur dukungan negara asing hingga mengizinkan lembaga internasional bekerja di lapangan. Hal ini didukung dengan kemudahan imigrasi, cukai dan karantina untuk bantuan internasional.5. Dana siap pakai bisa langsung digunakan
Dana Siap Pakai (DSP) dari APBN bisa langsung digunakan dan dieksekusi untuk tanggap bencana. Penggunaan DSP dari APBN ini tak memerlukan mekanisme anggaran biasa. Dana bisa digunakan untuk evakuasi, operasi SAR, logistik, Shelter, termasuk pemulihan awal.6. Operasi penyelamatan menjadi nasional
Evakuasi, SAR dan perlindungan kelompok rentan dilakukan dengan prioritas nasional. Hal ini tertuang dalam Pasal 48-55 terkait operasi tanggap darurat dalam UU Nomor 24 Tahun 2007.Dengan begitu, mobilasi Basarnas dan BNPB skala nasional bisa berjalan dengan maksimal, termasuk juga dorongan bantuan dari TNI/Polri.
7. Bantuan pengungsian
Dengan status nasional pemerintah pusat wajib menjamin pengungsi. Mulai dari kebutuhan air, pangan, sandang, layanan kesehatan, dukungan psikososial hingga penanganan kelompok rentan.8. Rehabilitasi dan rekonstruksi ditangani pemerintah pusat
Pasca bencana, pemerintah pusat tetap menangani daerah bencana. Mulai dari pemulihan ekonomi, perbaikan infrastruktur, rekonstruksi rumah, dan perbaikan layanan publik.Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sekaligus Koordinator Penanganan Bencana di Sumatera, Pratikno, mengatakan penetapan status darurat nasional untuk bencana banjir bandang di Sumatra belum diperlukan. Alasannya, penanganan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sudah berjalan optimal dengan pengerahan penuh seluruh unsur pemerintah.
"Atas perintah Bapak Presiden, kekuatan nasional telah dan terus dikerahkan total untuk penanganan tanggap darurat bencana di tiga provinsi," ujar Pratikno dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 30 November 2025.
Ia mengatakan kementerian/lembaga, TNI-Polri, serta BUMN bekerja di bawah koordinasi BNPB, sembari mulai mempersiapkan langkah rehabilitasi dan rekonstruksi.
Menanggapi pertanyaan alasan status darurat nasional belum diberlakukan, Pratikno menegaskan langkah tanggap darurat yang dijalankan pemerintah daerah telah berjalan efektif dan langsung diperkuat oleh pemerintah pusat. Pratikno mengatakan hambatan terbesar saat ini ialah akses darat yang terputus.
"Karena banyak jalur darat terputus, maka pengiriman bantuan logistik untuk warga dikirim dari luar kota ke lokasi via udara dan laut, kemudian didistribusikan via darat dan laut," tutur dia.
Ia menyebut sejumlah jalur distribusi yang digunakan, antara lain bantuan udara melalui Bandara Silangit dan bantuan laut melalui Pelabuhan Sibolga. Dari titik-titik tersebut, bantuan diteruskan menggunakan kendaraan darat serta helikopter untuk menjangkau wilayah yang masih terisolasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id