Banyak pihak mempertanyakan alasan pemerintah tidak menetapkan bencana di Sumatra sebagai bencana nasional. Sebenarnya, kapan sebuah peristiwa dapat dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional? Yuk simak penjelasannya berikut ini:
Istilah bencana nasional kerap disalahpahami sebagai bencana yang hanya besar dari sisi korban atau kerusakan. Padahal, dalam kerangka hukum Indonesia, penetapan status bencana tidak semata ditentukan oleh besarnya dampak fisik.
Terdapat indikator hukum yang lebih kompleks dalam penetapan status bencana nasional. Sehingga, hal itu dapat menjadi dasar pemerintah pusat mempertimbangkan intervensi berskala nasional.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan penentuan status bencana nasional sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Penetapan ini bukan sekadar label administratif, namun keputusan strategis yang menentukan bagaimana sumber daya, anggaran, hingga struktur komando penanganan bencana akan digerakkan.
Dalam praktiknya, tidak semua bencana besar otomatis menjadi bencana nasional. Pemerintah harus menimbang sejumlah indikator.
Indikator yang dimaksud mulai dari jumlah korban, nilai kerugian, luas wilayah terdampak, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Penilaian ini dilakukan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebelum status dinaikkan menjadi skala nasional.
Di tengah banjir dan tanah longsor Sumatra yang menyita perhatian publik, pemahaman tentang konsep bencana nasional menjadi penting. Hal itu agar masyarakat mengetahui bagaimana negara bekerja dalam situasi darurat.
Status ini bukan semata-mata soal besar kecilnya bencana. Tetapi soal kemampuan daerah dalam menangani dampak, serta kebutuhan untuk menggerakkan kekuatan negara secara penuh.
Lantas apa itu bencana nasional? Berikut penjelasannya:
Apa itu Bencana Nasional?
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2007, tidak diberikan definisi khusus tentang bencana nasional. Penetapan status dan tingkatan bencana nasional menjadi wewenang pemerintah pusat.Bencana nasional statusnya ditetapkan oleh Presiden karena sudah memenuhi indikator tertentu dan penanganannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Dasar hukum yang melandasi penetapan bencana nasional oleh Presiden ada di Pasal 7 ayat 1 huruf C dan ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2007 yang berisi: Pemerintah berwenang menetapkan status dan tingkatan bencana nasional, dengan indikator tertentu.
Indikator yang dimaksud inilah yang menjadi penting. Sehingga hal ini menjadi penentu kapan suatu bencana ditetapkan sebagai bencana nasional:
Indikator Bencana Nasional
1. Jumlah korban
Meliputi:- Korban meninggal
- Korban hilang
- Korban luka
- Jumlah pengungsi
2. Kerugian harta benda
Meliputi:- Kerusakan rumah warga
- Kerusakan fasilitas umum
- Kerugian ekonomi
- Kerugian aset pemerintah dan swasta
3. Kerusakan prasarana dan sarana
Meliputi:- Jalan nasional/strategis rusak
- Jembatan putus
- Fasilitas kesehatan lumpuh
- Sekolah rusak
- Infrastruktur energi dan komunikasi putus
4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana
Meliputi:- Berapa banyak kabupaten atau kota terdampak
- Lintas provinsi
- Dampaknya pada wilayah strategis nasional
5. Dampak sosial ekonomi
Meliputi:- Terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat
- Dampak terhadap harga, pasokan pangan, energi, logistik
- Gangguan stabilitas sosial
- Potensi migrasi penduduk
Artinya bencana yang sangat luas, merusak, memakan korban besar, dan mengganggu stabilitas sosial-ekonomi nasional, dapat dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional. Namun penetapannya dilakukan oleh Presiden.
Dengan begitu, bila banjir Sumatra belum ditetapkan sebagai bencana nasional maka pemerintah pusat menilai indikator dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 belum terpenuhi atau penanganan masih dianggap dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id