Hukum Membaca Talbiyah
Melansir laman MUI, bahwa membaca talbiyah hukumnya sunnah bagi orang yang sedang berihram. Adapun bentuk talbiyah yang paling utama adalah lafaz yang diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW.Menambahkan bacaan lain juga dianggap boleh baik itu memiliki dasar riwayat atau tidak berasal dari riwayat selama berisi doa dan pujian yang baik.
Waktu Membaca Talbiyah
Setelah mengetahui hukumnya penting juga buat Sobat Medcom yang sedang melaksanakan ibadah haji 2026 untuk mengetahui kapan waktu membaca talbiyah. Kalimat talbiyah dilafalkan oleh jemaah haji dan umrah sejak pasang niat ihram atau haji di tanah halal hingga memasuki Masjidil Haram.Lalu apakah ada batas waktunya? Bagi orang yang menunaikan ibadah haji, waktu berakhirnya talbiyah ialah ketika mulai melempar jumroh Aqabah pada hari Nahr (hari penyembelihan hewan kurban yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah). Sedangkan bagi jamaah umroh, batas akhir talbiyah adalah saat mulai melaksanakan thawaf.
Bacaan Talbiyah
Lafal talbiyah yang disepakati ulama dan sesuai dengan riwayat populer dari Rasulullah SAW berbunyi:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
"Labbaik Allahumma abbaik labbaik, labbaika la syarika laka labbaik, innal-hamda wan-ni‘mata laka wal-mulk, la syarika lak.
“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya pujian dan nikmat adalah milik-Mu, begitu pula kerajaan [juga milik-Mu].”
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News