Hingga 5 Mei 2026 atau hari ke-15, sebanyak 229 kelompok terbang (kloter) telah diberangkatkan menuju Tanah Suci. Dari jumlah tersebut, 89.051 jemaah dan 912 petugas telah menapakkan kaki di Madinah dan sebagian mulai bergerak menuju Makkah untuk menunaikan umrah wajib sebagai bagian dari rangkaian haji.
Di balik gegap gempita pemberangkatan jemaah, pemerintah juga terus mewaspadai praktik haji ilegal atau haji non-prosedural. Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kemenhaj, Polri, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan aktif memperketat pengawasan di berbagai titik keberangkatan untuk melindungi masyarakat dari penipuan berkedok haji.
Di tengah momen tersebut, penting bagi setiap calon jemaah maupun masyarakat untuk memahami tata cara ibadah haji dengan benar. Salah satu hal mendasar yang kerap menjadi pertanyaan adalah perbedaan antara rukun haji dan wajib haji, dua komponen yang sama-sama penting namun memiliki ketentuan yang berbeda.
Lantas, apa perbedaan rukun haji dan wajib haji? Simak penjelasannya berikut ini yang dikutip dari laman NU Online:
Apa Itu Rukun Haji?
Rukun haji merupakan bagian inti dari ibadah haji yang menentukan sah atau tidaknya ibadah tersebut. Syekh Said bin Muhammad Ba'asyin dalam kitab Buysral Karim menegaskan rukun haji adalah sesuatu yang menjadi syarat agar ibadah haji dan umrah diterima secara agama, serta tidak dapat ditutupi atau digantikan dengan dam maupun tebusan apa pun.Para ulama Syafi'iyah sedikit berbeda pendapat dalam merinci jumlah rukun haji. Abu Syuja dalam kitabnya Taqrib menyebut rukun haji terdiri atas empat hal, yaitu ihram beserta niat, wukuf di Arafah, tawaf, dan sai antara Bukit Safa dan Marwah.
Sementara itu, Syekh Said Ba'asyin menambahkan cukur rambut sebagai rukun kelima, sehingga rukun haji menjadi lima yaitu ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sai, dan cukur rambut.
KH Afifuddin Muhajir dalam Fathul Mujibil Qarib menyebutkan bahwa cukur atau memendekkan rambut termasuk rukun haji, meskipun Abu Syuja menganggapnya sebagai wajib haji.
Meski demikian, seluruh rukun haji harus dikerjakan. Jika salah satu ditinggalkan maka ibadah haji dinyatakan tidak sah dan tidak bisa ditebus dengan cara apapun.
Apa Itu Wajib Haji?
Wajib haji memiliki kedudukan berbeda dari rukun. Syekh Said Ba'asyin mendefinisikan wajib haji sebagai sejumlah amalan yang jika ditinggalkan, ibadah haji tetap sah, namun yang melaksanakannya berdosa bila meninggalkan tanpa uzur. Kekurangan ini dapat ditebus dengan membayar dam.Syekh Said Ba'asyin merinci enam wajib haji, yaitu mabit atau bermalam di Muzdalifah, melempar jumrah aqabah sebanyak tujuh kali, melempar tiga jumrah pada hari-hari tasyriq pada 11, 12, dan 13 Zulhijah, mabit pada malam-malam tasyriq, ihram dari miqat yang telah ditentukan, dan tawaf wada.
Selain itu, Abu Syuja dalam Taqrib menyebutkan tiga wajib haji, yaitu ihram dari miqat, melempar tiga jumrah, dan cukur dengan catatan bahwa cukur termasuk wajib, bukan rukun.
Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji
Perbedaan paling mencolok antara rukun dan wajib haji terletak pada pengaruhnya terhadap sah atau tidaknya ibadah. Rukun haji bersifat mutlak yang berarti jika ditinggalkan, haji tidak sah dan tidak bisa digantikan dengan denda apapun.Sementara itu, wajib haji bersifat pelengkap yang berarti jika ditinggalkan tanpa uzur, haji tetap sah namun pelakunya berdosa dan wajib membayar dam sebagai penebus.
Memahami perbedaan antara rukun haji dan wajib haji menjadi bekal penting bagi setiap jemaah yang tengah mempersiapkan diri menuju Tanah Suci.
Dengan memahami keduanya, jemaah diharapkan dapat menjalankan setiap rangkaian ibadah haji dengan penuh keyakinan, kekhusyukan, dan sesuai ketentuan syariat Islam. (Talitha Islamey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News