Ilustrasi. DOK Medcom
Ilustrasi. DOK Medcom

Skandal Guru Besar Berpotensi Rugikan Negara, API Minta KPK Turun Tangan

Ilham Pratama Putra • 19 Juli 2024 16:07
Jakarta: Ketua Asosiasi Profesor Indonesia (API), Ari Purbayanto, menilai kenaikan jabatan akademik guru besar tak bisa diberikan kepada orang yang tidak aktif mendidik. Hal itu tertuang dalam undang-undang.
 
"Bahwa kebijakan perguruan tinggi di lingkungan Kemendikbudristek yang selama ini memberikan jabatan akademik Profesor kepada orang yang tidak aktif sebagai pendidik di perguruan tinggi adalah melanggar," kata Ari dalam keterangan tertulis kepada Medcom.id, Jumat, 19 Juli 2024.
 
Ia menuturkan hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 23 Jo Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pelanggaran tesebut masuk dalam tindak pidana.

"Pelanggaran ketentuan yang dimaksud adalah kebijakan atau perbuatan tindak pidana," tegas dia.
 
API meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat mengusut praktik-praktik pengabaian nilai-nilai etika, moral, akademik, dan pelanggaran kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan yang saat ini terjadi. Sebab, hal tersebut berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara.
 
"Karena dosen dengan jabatan akademik Profesor menerima gaji tetap sebagai dosen (PNS/ASN), tunjangan fungsional, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan," beber dia.
 
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membenarkan adanya praktik janggal terhadap proses pengangkatan guru besar. Masalah ini terjadi mulai dari tingkat kampus hingga proses asesmen oleh asesor di kementerian.
 
Itjen Kemendikbudristek telah membentuk tim khusus untuk menginvestigasi hal tersebut. Tim juga telah terjun ke Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang diduga memiliki skandal guru besar.
 
Sejumlah nama pejabat juga disebut masuk dalam daftar. Mereka diduga meraih gelar guru besar dengan cara yang janggal.
 
Baca juga: Nadiem Diminta Cabut Gelar Guru Besar Bermasalah

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan