"Mendesak Mendikbudristek untuk mencegah praktik buruk dalam proses pengusulan calon guru besar atau profesor," kata Andi dalam keterangannya kepada Medcom.id, Kamis, 18 Juli 2024.
Pihaknya juga meminta Nadiem menghentikan proses pengusulan guru besar apabila ditemukan kejanggalan dalam memenuhi syarat dan ketentuan pengusulan calon guru besar. Ia juga ingin Nadiem menjamin tidak terjadi lagi praktik kecurangan dalam proses pengusulan jabatan akademik, utamanya guru besar.
"Dan terakhir Mendikbudristek mesti mencabut jabatan guru besar yang telah diperoleh dengan cara yang tidak wajar dan melanggar moral, etika, dan integritas akademik," tegas Andi.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membenarkan adanya praktik janggal terhadap proses permohonan guru besar. Masalah ini terjadi mulai dari tingkat kampus hingga proses asesmen oleh asesor di Kemendikbudristek sendiri.
Sebelumnya, Kemendikbudristek menemukan praktik janggal dalam pengangkatan guru besar. Sejumlah pihak diangkat menjadi guru besar meski tidak memenuhi syarat.
Salah satu kasus ditemukan di Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Sejumlah nama pejabat juga disebut meraih gelar guru besar dengan cara janggal.
Baca juga: Kemendikbudristek Akui Ada Asesor Bermasalah Loloskan Guru Besar yang Tak Memenuhi Syarat |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News