Kemendikbudristek menyerahkan pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 kepada perguruaan tinggi. Direktur Sumber Daya Ditjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Diktiristek), Mohammad Sofwan Efendi, menyebut perguruan tinggi dapat menerapkan sesuai kebutuhan masing-masing.
"Secara nasional jalannya itu diserahkan ke perguruan tinggi masing-masing. Itu standar perguruan tinggi berlaku nasional. Penerapannya di universitas tergantung kebutuhan universitasnya," ujar Sofwan di Gedung A Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023.
Sofwan menuturkan Kemendikbudristek juga menyerahkan peraturan turunannya kepada perguruan tinggi. Bentuk peraturan turunan bisa berupa peraturan rektor.
"Peraturan turunannya itu langsung peraturan rektor. Bukan peraturan menteri lagi. Silakan diturunkan peraturan masing-masing," jelas dia.
Sofwan menegaskan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dapat dijalankan bagi seluruh perguruan tinggi. Dia menekankan tidak ada perbedaan antara perguruan tinggi dengan status perguruan tinggi satker, BLU, maupun PTNBH.
"Tidak ngaruh. Sama aja. Jadi, bisa langsung karena itu pada dasarnya kebutuhan perguruan tinggi, lulusan itu tergantung perguruan tinggi mendesain. Lulusannya seperti apa, silakan masing-masing perguruan tinggi seperti apa," tutur dia.
Baca juga: Permendikbudristek 53, Kemendikbudristek: Maksimal 2 Tahun Buat Peraturan Rektor |
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News