Ilustrasi: istock
Ilustrasi: istock

Berbeda dengan di Indonesia, Begini Sistem Kebijakan Subsidi PTN di Amerika

Ilham Pratama Putra • 23 Mei 2024 16:00
Jakarta:  Pendidikan tinggi berkualitas tidak dapat dimungkiri membutuhkan biaya yang tidak sedikit.  Namun dalam implementasinya, biaya pendidikan, utamanya di perguruan tinggi negeri (PTN) dapat ditanggung bersama, antara mahasiswa, pemerintah, bahkan pihak swasta.
 
Di Indonesia, biaya pendidikan tinggi sebagian besar ditanggung oleh mahasiswa dan pemerintah melalui skema subsidi dan baru sedikit yang melibatkan pihak swasta melalui berbagai kolaborasi.  Saat ini pemerintah hanya mampu memenuhi setidaknya 30 persen biaya operasional kampus melalui Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).
 
Kebijakan subsidi dari pemerintah ke perguruan tinggi negeri ini juga diterapkan di Amerika Serikat. Namun, terdapat skema yang berbeda dengan Indonesia.

"Universitas negeri (di Amerika) itu dikelola oleh pemerintah negara bagian. Mungkin kalau di Indonesia sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi," kata Professor and Chairperson, Department of Community and Regional Planning, Alabama A&M University, Amerika Serikat, Deden Rukmana, kepada Medcom.id,  Kamis 23 Mei 2024.
 
Dengan begitu, perguruan tinggi negeri di Amerika Serikat menjadi tanggung jawab negara bagian. Sedangkan di Indonesia menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
 
"Tapi porposi bantuannya tidak ditanggung semua. Berbeda pula setiap universitas. Ada yang 50 persen, ada yang 20 persen," ungkap dia.
 
Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam urusan Pendidikan tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.  Pendidikan adalah urusan pemerintah yang kewenangannya sudah dibagi antara pusat dan daerah. 
 
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 12, tercantum bahwa pendidikan termasuk ke dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Lebih detail berdasarkan UU tersebut, urusan pendidikan anak usia dini dan nonformal (PAUDNI) serta pendidikan dasar (SD dan SMP) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
 
Kemudian urusan pendidikan menengah (SMA dan SMK) dan pendidikan khusus menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara untuk urusan Pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
 
Karena telah mendapatkan bantuan, PTN di Amerika Serikat tidak boleh sembarangan menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT).  Kalaupun harus menaikkan uang kuliah, maka prosesnya pun tidak gampang.
 
"Karena mereka ada misi sosial juga, tidak mudah dan tidak seenaknya karena akan ada resistensi masyarakat, karena masyarakat membayar pajak yang pajak itu dipakai untuk biaya perguruan tinggi juga," jelasnya.
 
Untuk itu pengelola universitas negeri diminta kreatif mencari sumber pembiayaan lainnya. Mahasiswa tidak dijadikan sumber utama karena telah membayar pajak.
 
"Sumber pembiayaan itu misal donasi para alumni, mereka juga bisa bisnis dari segi kegiatan olah raga mereka bikin uang, nah dan juga kalau univ-nya bagus si dosen itu bisa membuat riset yang mendatangkan uang juga," tutup Deden.
 
Baca juga:  Tak Melulu Menaikkan UKT, Kolaborasi Riset Bisa Hasilkan 'Cuan' untuk PTN Lho!

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan