“Hewan kurban seperti sapi, kambing, dan domba rentan terhadap berbagai penyakit, termasuk yang dapat menular ke manusia atau disebut zoonosis,” ujar Herwin dalam keterangan tertulis dikutip Rabu, 27 Mei 2026.
Dia menjelaskan salah satu zoonosis yang umum ditemukan pada kambing dan domba adalah orf, yakni penyakit kulit akibat infeksi virus pox. Penyakit ini ditandai dengan munculnya keropeng dan penebalan kulit di area mulut, hidung, kaki, hingga puting susu hewan.
Penularan penyakit orf kepada manusia dapat terjadi melalui kontak langsung dengan bagian kulit hewan yang terinfeksi, terutama jika terdapat luka terbuka pada kulit manusia.
Masyarakat juga diminta mewaspadai skabies yang disebabkan oleh tungau seperti Psoroptes bovis dan Sarcoptes scabiei. Hewan yang terinfeksi biasanya mengalami gatal, bulu kusam, dan muncul kerak pada kulit.
“Penularan ke manusia bisa terjadi melalui kontak langsung,” jelas dia.
Herwin juga menyoroti ancaman tuberkulosis hewan akibat infeksi Mycobacterium bovis. Penyakit tersebut dapat menular melalui udara tercemar maupun konsumsi susu yang tidak dimasak dengan baik.
“Penularan bisa terjadi jika seseorang menghirup debu atau tetesan air dari hewan yang terinfeksi atau melalui luka pada kulit,” ujar dia.
Selain zoonosis, ada juga penyakit menular antarhewan seperti pink eye, septicaemia epizootica, hepatic fascioliasis, diare, penyakit mulut dan kuku (PMK), serta lumpy skin disease. Herwin mengatakan penyakit-penyakit tersebut dapat memicu kerugian ekonomi sekaligus meningkatkan risiko kesehatan masyarakat apabila tidak ditangani secara tepat.
Herwin menekankan hewan kurban yang layak harus memenuhi syarat kesehatan dan ketentuan syariat. Secara medis, hewan sehat dapat dikenali dari kondisi fisik yang tegap, mata cerah, bulu bersih, responsif terhadap lingkungan, serta memiliki nafsu makan yang baik.
Hewan kurban juga sebaiknya bebas dari cacat fisik seperti patah tanduk, telinga robek, maupun ekor putus. Dari sisi usia, sapi dan kambing idealnya telah mengalami pergantian gigi permanen sebagai tanda cukup umur untuk dikurbankan
Panitia kurban diimbau memastikan setiap hewan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas terkait untuk mencegah penyebaran penyakit. Selain itu, hewan perlu ditempatkan pada kandang penampungan yang layak, memperoleh pakan dan air minum yang cukup, serta dipuasakan selama 12 jam sebelum penyembelihan dengan tetap diberikan air minum.
Apabila ditemukan hewan sakit atau mati mendadak, panitia mesti segera melapor kepada petugas kesehatan hewan. Hal ini agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan risiko penyebaran penyakit dapat diminimalkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News