SKCK. DOK Polri
SKCK. DOK Polri

Cara Membuat SKCK 2026 Lewat Online dan Offline, Ini Syarat dan Biayanya

Renatha Swasty • 07 Januari 2026 15:03
Jakarta: Kebutuhan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) meningkat di awal tahun 2026. Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan penting untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS atau PPPK hingga pengurusan visa.
 
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai tata cara pembuatannya, yuk kenalan dulu dengan dokumen penting ini yang dikutip dari laman resmi SKCK Polri:

Mengenal SKCK dan fungsinya

SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam. Surat ini ditujukan kepada pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan seseorang terkait kegiatan kriminal atau pelanggaran hukum.
 
Dokumen SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlaku telah habis dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang oleh pemegang dokumen sesuai prosedur yang berlaku.

Cara membuat SKCK 2026

Membuat SKCK di kantor polisi (offline)

Untuk pembuatan SKCK secara langsung, pemohon dapat mendatangi loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
  1. Membawa surat pengantar dari kelurahan sesuai domisili pemohon
  2. Membawa fotokopi KTP atau SIM yang sesuai dengan domisili tertera di surat pengantar
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga
  4. Membawa fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  5. Membawa pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah
  6. Membawa bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif
  7. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan petugas dengan jelas dan benar
  8. Pengambilan sidik jari oleh petugas di lokasi

Membuat SKCK Online

Polri telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online untuk memudahkan masyarakat. Berikut cara membuat SKCK online melalui aplikasi Polri Super App:
  1. Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store
  2. Klik pilihan lanjutkan sampai pada pengisian nomor telepon
  3. Isi nomor telepon yang masih aktif digunakan
  4. Masukkan kode OTP untuk verifikasi yang dikirim melalui SMS
  5. Lengkapi nama dan password
  6. Di bagian menu pilih profil yang ada di pojok kanan bawah
  7. Lengkapi semua formulir agar bisa menggunakan aplikasi
  8. Berikutnya, klik Lainnya di bagian menu
  9. Lalu pilih SKCK
  10. Untuk membuat SKCK ketuk menu "Ajukan SKCK"
  11. Isi formulir dengan lengkap
  12. Lakukan foto KTP
  13. Kemudian foto selfie dan foto selfie sambil memegang KTP
  14. Lalu klik selanjutnya untuk memasukkan alamat
  15. Pilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, lalu masukkan alamat lengkap
  16. Ketuk "Kirim Sekarang" untuk verifikasi
  17. Lakukan pembayaran dan cetak bukti pembayaran yang sudah dikirim ke email

Persyaratan dokumen pembuatan SKCK

Melansir dari laman SKCK Polri, berikut persyaratan dokumen yang harus disiapkan untuk pembuatan SKCK:
  1. Fotokopi KTP atau SIM dengan menunjukkan dokumen asli
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, atau ijazah terakhir
  4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah
  5. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  6. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif
  7. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Ketentuan pas foto: berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus menampakkan wajah secara utuh.

Biaya pembuatan SKCK 2026

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia, pembuatan SKCK dikenakan tarif sebesar Rp30.000. Biaya tersebut dibayarkan kepada petugas Polri di tempat atau melalui sistem pembayaran online apabila menggunakan aplikasi.

Nah, itulah ulasan cara membuat SKCK 2026 secara online dan offline. Semoga informasi ini bermanfaat ya! (Bramcov Stivens Situmeang)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan