Jakarta: Saat ini SKCK masih sering dijadikan dokumen yang wajib dilampirkan saat melamar kerja di perusahaan. Termasuk juga untuk pendaftaran sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, atau Polri.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam yang menunjukkan pemohon/warga masyarakat berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum. Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
SKCK ini bisa dibuat di kantor kepolisian atau secara online. Untuk pembuatan SKCK online bisa melalui aplikasi Polri Super App.
Buat kamu yang mau bikin SKCK perlu mengetahui syarat dan biaya pembuatannya. Untuk informasi lengkapnya simak di artikel ini.
Syarat pembuatan SKCK terbaru 2025
Dalam syarat pembuatan SKCK terbaru kamu wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dan bukti kepesertaannya aktif wajib dilampirkan. Berikut syarat pembuatan SKCK 2025 terbaru:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif
Biaya pembuatan SKCK terbaru 2025
Penting untuk dicatat ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu.
Jakarta: Saat ini SKCK masih sering dijadikan dokumen yang wajib dilampirkan saat melamar kerja di perusahaan. Termasuk juga untuk pendaftaran sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, atau Polri.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam yang menunjukkan pemohon/warga masyarakat berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum. Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
SKCK ini bisa dibuat di kantor kepolisian atau secara online. Untuk pembuatan SKCK online bisa melalui aplikasi Polri Super App.
Buat kamu yang mau bikin SKCK perlu mengetahui syarat dan biaya pembuatannya. Untuk informasi lengkapnya simak di artikel ini.
Syarat pembuatan SKCK terbaru 2025
Dalam syarat pembuatan SKCK terbaru kamu wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dan bukti kepesertaannya aktif wajib dilampirkan. Berikut syarat pembuatan SKCK 2025 terbaru:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif
Biaya pembuatan SKCK terbaru 2025
Penting untuk dicatat ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)